banner 728x250

Polsek Marau Bekuk Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Narkoba 

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Jajaran Polsek Marau – Polres Ketapang – Polda Kalbar, Kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika tersebut, turut diamankan tiga pria dan satu wanita sebagai tersangka, di Desa Air Upas, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, pada (29/9).

Kasus pertama yang diungkap di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Berawal informasi adanya peredaran sabu, Petugas Polsek Marau bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang wanita berinisial HE (26) beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 Gram Bruto.saat di periksa, HE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berada di sebuah kost di Desa Air Upas,” ujarnya.

“Dari keterangan tersebut, Petugas langsung melakukan penggrebekan di kost yang dimaksud dan mendapati seorang pria berinisial MIM (35) beserta barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu seberat 0,83 Gram Bruto. Keduanya pun langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap di sebuah Café di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang pada selasa, 7 Oktober 2025, Saat itu petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek Marau menggeledah dua orang terduga pelaku pengedar narkoba yaitu FA (22) dan HS (27) dari tangan pelaku FA, petugas menemukan barang bukti sebuah pipet yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,21 Gram Brutto, 2 buah Pil Ekstasi dengan berat total 1,15 Gram Brutto, 2 unit handphone serta uang tunai sebesar 1.055.000 rupiah.

Sedangkan dari tangan pelaku HS petugas hanya menemukan sebuah handphone serta uang tunai sebesar 604 ribu rupiah. Kini keduanya telah diamankan di Satuan reserse Narkoba Polres Ketapang dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menyampaikan bahwa dua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas,” Kami sampaikan terima kasih atas dukungan warga masyarakat yang selama ini terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya.(10/10).

” Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, dengan berbagai upaya, yaitu pencegahan melalui himbauan dan edukasi serta upaya pemberantasan melalu serangkaian pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Ketapang,” ungkap AKP Aris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *