Wartaglobaltvnews.com – Satresnarkoba Polres Ketapang – Polda Kalbar, berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial N (48) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi.
Informasi yang dihimpun kepolisian dari laporan masyarakat diketahui rumah tersebut milik pelaku N. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 84,58 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar Made Surita.
Lebih jauh, menurut Made Surita pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
















