banner 728x250

Rusmianto Desak Kasus Dugaan Dana BOK di Sukadana Diusut Tuntas

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Rusmianto, pelapor dalam perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, meminta Polda Kalimantan Barat mengusut tuntas laporan yang telah disampaikannya. Hal itu disampaikan Rusmianto dalam konferensi pers di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, Pontianak, Senin (31/8/2026).

Dalam keterangannya, Rusmianto didampingi kuasa hukumnya, Yohanes Nenes, S.H. Namun, saat konferensi pers berlangsung, kuasa hukum tersebut disebut masih berada di Polda Kalbar untuk keperluan lain terkait laporan yang dilaporkan Rusmianto.

Rusmianto mengklaim telah melaporkan dugaan perkara dana BOK Puskesmas Sukadana ke sejumlah unit di Polda Kalbar, termasuk Unit Paminal Propam, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus.

Menurut Rusmianto, laporan tersebut didukung sejumlah dokumen dan data transaksi rekening yang menurutnya berkaitan dengan penyaluran dana BOK kepada pegawai Puskesmas Sukadana.

“Data dan bukti sudah saya sampaikan kepada pihak terkait. Saya meminta kasus dana BOK Puskesmas Sukadana diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” kata Rusmianto.

Rusmianto mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan aliran dana BOK ke rekening pribadi, penarikan dana melalui rekening pegawai, serta penggunaan surat kuasa dalam transaksi pencairan dana.

Ia juga mempertanyakan sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan, termasuk SPJ kegiatan Posyandu dan laporan konsumsi atau katering pegawai.

Rusmianto menduga terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Ia meminta seluruh dokumen tersebut diaudit untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara atau pelanggaran hukum.

“Semua harus diperiksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya transaksi dana BOK yang masuk ke rekening pribadi ZA dan TP., yang disebutnya berkaitan dengan pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukadana.

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan klaim Rusmianto yang masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat berwenang.

Selain perkara dana BOK, Rusmianto juga menyoroti proses pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh jajaran Propam Polda Kalbar terhadap dirinya.

Ia mengaku pernah diperiksa terkait pengambilan foto dan video ketika Paminal Propam Polda Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Sukadana dan bendahara puskesmas di sebuah penginapan di Kecamatan Sukadana.

Menurut Rusmianto, dirinya kemudian dimintai keterangan mengenai foto dan video tersebut. Ia juga mengaku sempat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang dari ZD, yang disebutnya oknum media.

“Saya sudah beberapa kali menjelaskan bahwa saya tidak pernah menerima atau meminta uang dari ZD,” katanya.

Rusmianto juga mempersoalkan sebuah video berdurasi sekitar 30 menit yang menurut keterangannya memperlihatkan pertemuan ZA dengan ZD di rumah dinas di Ketapang.

Dalam video tersebut, Rusmianto mengklaim terdapat pembicaraan mengenai pemberian uang sebesar Rp10 juta kepada ZD. Ia juga menyebut terdapat percakapan yang mengaitkan dirinya dengan uang tersebut.

Menurut Rusmianto, video tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara kode etik profesi Polri.

Ia menyebut proses tersebut berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

“Menurut saya, persoalan ini harus dilihat secara utuh. Jangan hanya memeriksa satu sisi, sementara dugaan perkara dana BOK yang menjadi awal persoalan tidak dibuka secara menyeluruh,” ujarnya.

Rusmianto meminta dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukadana periode 2020 hingga 2025.

Permintaan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan keterangan Kepala Puskesmas Sukadana dalam persidangan kode etik profesi Polri yang menurut Rusmianto menyebut adanya pemotongan dana BOK.

Rusmianto juga mengklaim terdapat keterangan dalam persidangan mengenai transaksi pemindahan dana dari rekening pegawai Puskesmas Sukadana ke rekening pribadi.

Ia meminta informasi tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan rekening, dokumen pertanggungjawaban, saksi, serta audit resmi.

“Harapan saya, Kapolda Kalbar memantau langsung laporan ini agar penanganannya objektif dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOK tersebut,” katanya.

Rusmianto menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.

Catatan: Berbagai tudingan dalam keterangan ini merupakan pernyataan Rusmianto sebagai pelapor dan narasumber, belum merupakan kesimpulan hukum.

Sementara hingga berita ini di tuliskan para pihak yang disebutkan belum dapat dikonfirmasi, media ini memberikan ruang seluas – luasnya klarifikasi dan hak jawab, Sesuai Undang – Undang no 40 Tahun 1999 tentang PERS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *