banner 728x250

Dua Pengedar Ekstasi di Ketapang di Tangkap Polisi, 22 Butir Inex Disita

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan rumah kos Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (7/10/2026) sore.

Polisi menyita 22 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat total 11,73 gram bruto.

Kedua pria tersebut berinisial AA (20) dan TEAP (24). Mereka diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Kos Dermaga Intan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya yang mengancam generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Putra.

Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan Ipda Budi Arie Tjahyadi. Saat petugas tiba di lokasi, AA diketahui datang menggunakan sepeda motor jenis KLX.

Polisi kemudian mengamankan AA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari kantong celananya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex. Polisi juga menyita satu unit iPhone X.

Dalam pemeriksaan awal, AA menyebut barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP yang berada di dalam kamar kos. Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 22 butir pil dengan berat 11,73 gram bruto, petugas turut menyita telepon genggam dan sepeda motor KLX sebagai barang bukti.

Putra mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan. Penyidik akan memeriksa kedua terduga dan saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga dalam kasus tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *