Wartaglobaltvnews.com – Pontianak –
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan di Pontianak memicu beragam tanggapan dari kalangan pers. Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Wartaglobaltvnews.com, Yohanes Wawan, turut memberikan pandangannya terkait kasus yang dinilai tidak bisa dilihat secara hitam putih.
Menurutnya, terdapat dua isu utama yang saling berkaitan namun berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda, yakni aspek pidana dan potensi pengalihan isu dari dugaan kasus sawmill ilegal yang menjadi latar belakang pemberitaan.
“Kita tidak boleh hanya melihat dari satu sisi. Ada aspek pidana yang harus ditegakkan, tapi juga ada dugaan kejahatan kehutanan yang berpotensi sengaja ditutupi,” tegas Yohanes, Jumat (5/9/2025).
Aspek Hukum: Etik vs Pidana
Yohanes mengutip pandangan Dr. Herman Hofi Munawar yang menekankan perlunya membedakan antara pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, dan kompensasi untuk menurunkan berita, yang lebih masuk ke dalam ranah etik jurnalistik.
“Kalau ada ancaman akan menerbitkan berita demi keuntungan pribadi, itu jelas pidana. Tapi kalau ada permintaan takedown berita dengan kompensasi, maka itu masalah etika profesi. Dua hal ini berbeda dan perlu pembuktian yang jelas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan bukan penyelenggara negara atau pejabat publik, sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian, pihak swasta yang memberi suap tetap dapat diproses hukum sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dugaan Pengalihan Isu: Sawmill Ilegal Harus Diusut
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah dugaan pengalihan isu. Menurut Yohanes, OTT terhadap wartawan berpotensi menjadi distraksi dari kasus yang lebih besar, yakni dugaan aktivitas sawmill ilegal di wilayah Kalbar.
“Ada indikasi kuat bahwa OTT ini justru menutupi kasus besar, yaitu pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal. Padahal ini merugikan negara secara sistemik dan berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Yohanes mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memproses wartawan, tetapi juga mengusut tuntas pelaku utama kejahatan kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No. 41/1999 dan UU No. 18/2013.
Jurnalis Harus Dilindungi, Tapi Juga Taat Etik
Lebih lanjut, Yohanes menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional. Ia mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga, namun tetap harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika wartawan bersalah, ya proses secara transparan dan adil. Tapi jangan sampai profesi ini dijadikan kambing hitam untuk menutupi pelaku utama kejahatan lain,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan proporsional dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak tergerus.
Kaperwil Wartaglobaltvnews.com Kalbar itu juga mengingatkan seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Profesi ini terhormat. Tapi jika disalahgunakan, akan merusak kepercayaan publik. Sebaliknya, kalau hukum hanya tajam ke bawah, maka keadilan juga kehilangan maknanya,” pungkas Yohanes Wawan.
















