Wartaglonaltvnews.com – Kantor hukum, firma hukum Lawyer Muda Kalbar menerima pengaduan dari masyarakat sekadau berkaitan dengan adanya kunjungan-kunjungan ke beberapa negara atau keluar negeri yang dilakukan oleh Bupati Sekadau yang didampingi sang istri dan beberapa kepala dinas serta Anggota DPRD Fraksi Gerindera. Kamis (18/9)
Rusliyadi juga mempertanyakan apakah kunjungan ke beberapa negara itu, Bupati Sekadau sudah izin dengan kemendagri atau pemerintah terkait.
Seandainya tidak ada izin tentu ini bertentangan dengan aturan-aturan terkait kunjungan kerja,” ucap Rusliyadi,SH.
Yang kedua Bupati Sekadau ini juga menunjukkan sikap tidak respect dan tidak simpati dengan situasi ekonomi saat ini yang dimana pemerintah sedang melakukan defisiensi anggaran secara besar-besaran berkaitan dengan APBN maupun APBD.
Sehingga dengan melihat defisit APBD, terutama pemerintah daerah sekadau. Harusnya Bupati Sekadau simpati dengan situasi saat ini. Disaat situasi ekonomi sangat sulit.
Lebih lanjut terkait kunjungan kerja Bupati Sekadau di duga menggunakan APBD sekadau yang jumlahnya miliaran.
Tentu ini sangat memprihatikan, atas tindakan yang dilakukan Bupati Sekadau Ini,
Sehingga dengan adanya pengaduan dari warga sekadau ini, Lawyer Muda Kalbar pada prinsipnya mendorong kepada pemerintah terkait untuk
Memantau langsung terkait
Kegiatan Kunjungan Luar Negeri di beberapa Negara apakah ada izin jika tidak ada kita minta kemendagri menindak tegas.
Jika terbukti tidak ada izin dan pemborosan APBD untuk Kepentingan Keluarga maupun sekelompok kepentingan,
harusnya konsekuensi sanksinya bisa berlangsung pemecatan terhadap sang bupati tersebut,” tegasnya
Nah, dari pemborosan itu, saya sampaikan bahwa diduga menggunakan APBD, diharapkan
ke depannya bupati harus bisa menjelaskan kepada masyarakat,
Apa sih urgensinya penyelenggaraan kerja di tengah-tengah situasi negara sedang krisis.
Mestinya kan peruntukan APBD itu lebih produktif dong harus larinya ke pembangunan,
jangan lari untuk Kepentingan pribadi semata,” ungkapnya.
Permendagri No. 29 Tahun 2016 yang mengatur, Pelanggaran oleh PNS, Bupati, atau Wakil Bupati yang pergi ke luar negeri tanpa izin atau tidak sesuai prosedur termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas atau ke luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.
Hal ini di dijelaskan Ruliyadi, sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dan dasar – dasar hukum, tidak boleh di langgar dan wajib dipatuhi oleh
PNS (termasuk Kepala Daerah & Wakilnya yang berstatus PNS) diantaranya:
a. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 3 huruf i:
PNS wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 4 huruf f dan g:
PNS dilarang:
Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 8–11: Menjelaskan tingkatan hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) atas pelanggaran.
b. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Mengatur soal fleksibilitas kerja, termasuk pembatasan perjalanan dinas.
2. Untuk Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati):
a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 67 huruf b:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76 ayat (1):
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Pasal 77:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif, penonaktifan, bahkan pemberhentian sementara atau tetap jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
b. Permendagri No. 29 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
Mengatur bahwa perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Kepala daerah dan wakil wajib mengajukan permohonan izin ke luar negeri melalui prosedur resmi,” ujar Rusliyadi.
“Sedangkan Sanksi yang Dapat Dikenakan sanksi bagi yang melanggar dan tidak mematuhinya,
Untuk PNS biasa: berupa Teguran, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan.
Untuk Bupati/Wakil Bupati: Teguran tertulis dari Mendagri, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap sesuai rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya Jika seorang PNS, Bupati, atau Wakil Bupati pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang, maka itu jelas melanggar:
1. PP 94 Tahun 2021 (untuk PNS).
2. Permendagri 29 Tahun 2016.
3. UU 23 Tahun 2014 (untuk kepala daerah), dapat dikenai sanksi administratif maupun disiplin, tergantung dari jabatan dan tingkat pelanggarannya,” Tutup Rusliyadi, S.H.
Sementara hingga berita ini di terbitkan, Bupati Sekadau Belum dapat di konfirmasi, Sesuai UU No 40 tahun 1999, Media ini memberikan ruang hak jawab,Klarifikasi dan hak sanggah sesuai kede etik jurnalistik.
















