Wartaglobaltvnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 8.013,17 gram. Pemusnahan dengan memasukan barang bukti sabu ke dalam incinerator bersuhu tinggi di RS Bhayangkara Anton Soejarwo Pontianak, pada Senin (29/9/2025),pukul 02.30 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan keberhasilan Polda Kalbar mengungkap 11 kasus selama bulan September 2025, dan menetapkan 15 tersangka, termasuk dua orang berstatus residivis dan dua warga negara asing asal Malaysia.
“Keseluruhan barang bukti sabu yang disita dalam periode tersebut mencapai berat bruto 8.493,78 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Barat, barang bukti sabu seberat 8,49 kilogram berhasil kami sita, setidaknya telah menyelamatkan sedikitnya 67.475 orang dari jeratan barang haram ini,” ujarnya Bayu.
Bayu menambahkan, operasi ini seiring misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Diwaktu yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., menjelaskan modus operandi yang digunakan para sindikat dinilai, pelaku sering menyelundupkan narkoba melalui jalur tidak resmi di perbatasan dengan berbagai cara, dengan menyembunyikan dalam kemasan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang, hingga strategi sistem memutus jejak jaringan.
“Namun, berkat kerjasama informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan upaya kerja keras aparat, maka upaya tersebut berhasil kami patahkan,” beber Deddy.
Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam catatannya sepanjang Januari hingga 28 September 2025, telah terungkap 88 kasus narkoba dengan total barang bukti 158,2 kilogram sabu dan 54.449 butir ekstasi. Pencapaian ini sudah melampaui 90 persen dari target pengungkapan kasus Sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati, hingga denda mencapai Rp 10 miliar.
Deddy juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang pro aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dengan keberhasilan pengungkapan ini sebagai wujud bukti nyata upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” ungkapnya.
“Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalbar, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai dan disaksikan berbagai awak media.
















