banner 728x250

Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba di Matan Hilir Selatan

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria, EW (28), Warga Desa Pesaguan Kanan, diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang pada Rabu (08/10/2025) Pukul 21.30 Wib.

Pelaku EW diamankan di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tak hanya pelaku, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku termasuk narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,93 Gram Bruto.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., dalam keterangan resminya, adapun barang bukti berupa yang turut diamankan, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok shabu, 2 buah alat hisap shabu/bong, 2 bungkus klip transparan kecil kosong, 2 buah korek api merk tokai, 1 buah bekas kotak rokok merk cepek 100, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tas kecil serta sabu seberat 31,93 gram bruto, ” pada Jumat (10/10/2025).

Ditambahkannya, Saat ini pelaku EW beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.

“Petugas juga masih menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang berkaitan dengan pelaku. kepada pelaku EW disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *