banner 728x250

Kuasa Hukum Tanggapi Banding Jaksa: Putusan Sudah Cukup, Seharusnya Terdakwa Bebas

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Pontianak — Menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan melalui salah satu Media Online, bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding guna memperoleh putusan yang dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, kuasa hukum terdakwa Aliandu Suzatmiko, Ristianto/Fery dan Tim justru menyatakan keberatan atas langkah tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara di Pengadilan Negeri Pontianak terkait kredit bermasalah pada Bank BPR Duta Niaga Pontianak, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara serta denda Rp250 juta kepada terdakwa.
Namun menurut kuasa hukum, justru putusan tersebut sudah berada pada batas minimal dan bahkan secara prinsip keadilan substantif terdakwa seharusnya dibebaskan.

Keadilan Substantif Bukan Sekadar Efek Jera
Kuasa hukum menilai argumentasi Jaksa yang menekankan “efek jera” kurang tepat jika tidak disandingkan dengan fakta persidangan secara utuh. Dalam perkara ini, terdakwa telah:
Melunasi kewajibannya,
Menunjukkan itikad baik,
Tidak melarikan diri,
Kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Jika seluruh kerugian telah dipulihkan dan tidak ada lagi dampak finansial yang tertinggal, maka tujuan hukum telah tercapai. Pemidanaan dalam kondisi demikian justru berpotensi melampaui rasa keadilan itu sendiri,” tegas kuasa hukum.

Sengketa Perdata Tidak Semestinya Didorong ke Ranah Pidana
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur pada dasarnya adalah hubungan kontraktual. Dalam hukum perdata, kredit macet merupakan ranah wanprestasi, yang mekanisme penyelesaiannya tersedia melalui jalur perdata maupun administrasi perbankan.
Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka semangat hukum yang semestinya dikedepankan adalah pemulihan, bukan pembalasan.
Banding Dinilai Tidak Proporsional
Terkait langkah banding, kuasa hukum menyatakan bahwa apabila Jaksa menilai putusan 1 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan, maka hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: keadilan yang seperti apa yang hendak dicapai ketika kerugian telah dipulihkan?
Menurutnya, prinsip keadilan substantif tidak hanya melihat pada norma tertulis, tetapi juga pada dampak nyata, itikad baik terdakwa, serta tujuan hukum pidana yang modern dan humanis.

“Dalam perspektif kami, Majelis Hakim sebenarnya telah menjatuhkan putusan yang relatif ringan. Namun jika ditarik pada asas ultimum remedium dan restorative justice, terdakwa Aliandu Suzatmiko seharusnya dipertimbangkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Upaya Hukum Lanjutan
Kuasa hukum menyatakan siap menghadapi proses banding dan akan mengajukan kontra memori banding dengan argumentasi bahwa perkara ini tidak lagi relevan untuk diperluas pemidanaannya, bahkan seharusnya berujung pada putusan lepas atau bebas demi kepastian dan keadilan hukum yang lebih proporsional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *