Sintang, Kalbar – Wartaglobaltvnews.com Proyek pembangunan tebing Sungai Melawi di Kabupaten Sintang kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Paket bernilai fantastis sekitar Rp20 miliar yang dikelola oleh BWS Kalimantan I dan dikerjakan oleh PT Jaya Tehnik Lestari itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai bestek maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Warga Kampung Ladang secara tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar kualitas proyek negara.
“Pekerjaan ini tidak mencerminkan kualitas maupun kuantitas. Bangunannya terlihat asal jadi, pondasi miring, bahkan sudah muncul retakan di beberapa titik. Ini jelas tidak wajar untuk proyek sebesar itu,” ungkap salah satu warga.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Publik pun mendesak agar persoalan ini tidak dianggap sepele, melainkan ditangani secara serius dan transparan.
“Ini menyangkut uang negara. Harus ada pertanggungjawaban jelas dari pihak pelaksana dan pengelola. Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang rapuh dan berisiko,” tegasnya.
Ironisnya, saat dimintai keterangan terkait proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Tomy memilih diam seribu bahasa. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi kepada publik. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Secara normatif, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Peraturan Menteri PUPR terkait standar dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kualitas hasil pekerjaan, bahkan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Polda Kalbar diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak kontraktor guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran.
Lebih jauh, publik juga mendorong dilakukan:
Evaluasi total terhadap pelaksanaan proyek
Audit teknis dan audit keuangan secara independen
Pemeriksaan menyeluruh oleh BPK maupun Inspektorat
“Kalau perlu, audit total. Jangan hanya formalitas. Ini proyek besar, jangan sampai jadi bancakan. APH harus tegas, jangan lamban apalagi terkesan tutup mata,” desak warga.
Sorotan ini kembali menegaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di daerah tidak boleh lepas dari pengawasan ketat. Tanpa tindakan tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara akan terus tergerus.
(Red/Tim)
















