banner 728x250

Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit

banner 120x600

Wartaglonaltvnews.com – Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Siju, saat konferensi pers di Pontianak.

Dalam keterangannya, Aspidsus menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01 Tahun 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp115 miliar. Nilai tersebut berasal dari kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan kewajiban lainnya yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan pertambangan,” ujar Siju.

Ia menjelaskan, dalam periode tahun 2019 hingga 2022 terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana aturan yang berlaku. Melalui proses penyidikan yang dilakukan Kejati Kalbar, dana tersebut akhirnya berhasil diselamatkan dan dikembalikan.

Menurutnya, jumlah Rp115 miliar tersebut masih bersifat sementara karena proses pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan nilai penyelamatan keuangan negara akan bertambah.

“Ini masih dalam proses pengembangan. Kemungkinan masih ada penambahan seiring pendalaman yang dilakukan tim penyidik,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit ini mencakup aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2017 sampai 2023. Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan dalam perkara tersebut.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, khususnya dalam sektor sumber daya alam, guna mencegah kerugian negara dan memastikan kewajiban perusahaan terhadap negara dapat dipenuhi.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media dan semua pihak yang mendukung proses penegakan hukum ini,” tutup Siju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *