Wartaglobaltvnews.com – Pengadilan Negri Mempawah menggelar sidang sela perkara No 69/26, sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, di dampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti, dimulai pukul 01.30 wib hingga selesai. Pada Kamis (16/4/26).
Ketua majelis hakim membacakan agenda sidang pada sidang sela, pantauan media ini pada sidang hari ini Ketua Majelis hakim belum memutuskan hasil persidangan, namun tetap berusaha dan mengagendakan sidang lanjutan dengan menghadirkan pembuktian atas perlawanan penuntut dan Kuasa hukum.
Sidang pembuktian dan putusan selanjutnya di agendakan oleh ketua majelis hakim pada Kamis 23/6, dan disetujui oleh penuntut dan kuasa hukum NS.
Kuasa hukum NS, Suarmin, S.H.,M.H., menyampaiakan saat usai persidangan,
Sebetulnya kita melakukan perlawanan atas
dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi hari ini saya tidak mengerti dan tidak tahu mengapa
tidak ada keputusan, masalahnya menolak atau menerima.
Bukan hanya itu mengapa sidang pembuktian dan putusan menjadi satu. saya berpendapat
bahwa itu putusan disamakan dengan putusan akhir. Jujur itu yang kami khawatir, sebenarnya
ini perlawanan kita dengan perusahaan,
Mengapa terlalu lama putusanya, biasanya yang kami pernah lakukan untuk membacakan perlawanan atau tanggapan itu biasa satu minggu. ini molor sampai dua minggu.
Kedepanya kita minta dan harapkan peradilan ini di fer, karena kita berbicara masalah, salahnya kita kan belum dapat di pastikan salah atau tidak,
Karena belum ada keputusan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini.
Kita percayakan dan harapkan kepada majelis hakim, kalau memang benar katakan benar, yang salah jangan dibenarkan.
karena masyarakat itu perlu keadilan.
Lebih lanjut Menurut Kuasa Hukum masyarakat melawan perkebunan ini boleh dikatakan 90% terjadi di Kalimantan Barat rata – rata bermasalah dengan kebun. kasus klien kami NS masalah dengan kebun, sedangkan lahan RJP ini bukan di lokasi izin PT RJP, tapi dilokasi Koperasi KPSA, tapi RJP
sekarang sudah merambah ke wilayah lokasinya KPSA.
Karena masalah ini berawal di dalam wilayah lahan milik KPSA.
dengan luas lahan 335 hektare, itu milik koperasi KPSA.
“Sekarang ini kita tidak tahu apa yang dilakukan perusahaan di atas lahan KPSA yang ber badan hukum. yang dibuat di atas ijin notaris untuk mendirikan KPSA.
Sementara kebun PT. RJP itu di lokasi itu juga, kita juga pertanyakan, mengapa RJP ada di atas lahan KPSA.”
Di satu sisi koperasi ini kan punya kementrian koperasi tunduk kepada aturan yang ada, di sisi lain.
perusahaan ini juga ada didinas perkebunan.
Nah ini maksud saya jangan sampai sesuka hati dan tidak sinergi dengan aturan.
Sementara hal lainya menyangkut masalah perizinan,
Kita tidak tahu ada perizinan apa di perkebunan PT.RJP.
Kalaupun ada, mungkin saya pikir tidak punya dasar atau iup di dalam lokasi KPSA, disinyalir seperti itu,” ungkap Suarmin, S.H.,MH.
Diwaktu yang sama Marsianus,rekanan Kuasa Hukum,
Saya hanya ingin memastikan bahwa untuk agenda sidang minggu depan,
mohon dari majelis hakim juga harus menghadirkan pelapor di persidangan.
karena agenda sidang minggu depan itukan pemeriksaan saksi-saksi, kami sangat berharap pengadilan dan jaksa harus dapat menghadirkan pelapor,” ungkapnya.
















