Wartaglobaltvnews.com – Landak, Kalimantan Barat – Beredarnya pemberitaan yang santer di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan SPBU 74.793.001 yang berlokasi di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum dan jerigen dalam jumlah besar, pada 28 April 2026, dipastikan tidak benar.
Manajemen SPBU 74.793.001 secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh operasional penyaluran BBM telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manager SPBU 74.793.001, Rahmat Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melayani praktik yang melanggar aturan, apalagi terlibat dalam aktivitas yang kerap disebut sebagai “mafia BBM”.
“Kami tegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. SPBU 74.793.001 selalu menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) serta regulasi pemerintah yang berlaku,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, pihak SPBU tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk untuk kebutuhan tertentu seperti petani, nelayan, maupun usaha kecil di wilayah pedalaman. Namun, seluruhnya harus memenuhi persyaratan administratif yang sah.
“Kami hanya melayani pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan, termasuk adanya surat rekomendasi resmi dari desa atau instansi terkait. Itu pun penggunaannya harus jelas peruntukannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak SPBU juga menegaskan bahwa pengisian menggunakan jerigen atau wadah tertentu tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui pengawasan ketat serta verifikasi dokumen sesuai aturan.
Manajemen SPBU 74.793.001 menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu kebenarannya. Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” tegas Rahmat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan yang baik, pihak SPBU juga membuka diri terhadap pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan informasi yang berkembang dapat diluruskan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Landak.
















