banner 728x250

Diduga Gegara Modus Proyek Pemilu Tanpa Lelang, Hamdani Laporkan SU ke Polda Kalbar

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Pontianak – Bertempat di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi,SH.,
menggelar konprensi Pers, dugaan modus Proyek Pemilu Tanpa Lelang hingga dugaan penipuan dan penggelapan, Hamdani dan istri, resmi melaporkan SU ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada 5 Juni 2026.

Hal tersebut bermula Hamdani dan Istri nya di tawari SU kerja sama proyek pengadaan barang dan jasa perlengkapan pemilu, dengan dugaan modus Proyek Tanpa Lelang, pada bulan Juli dan Agustus Tahun 2023., ternyata hanya berupa janji manis tanpa realisasi. sehingga SU resmi di laporkan ke Ditkrimum Polda Kalbar, dengan nomor: STTP / 271/VI/2026,” ujar Rusliyadi,SH., (8/7/26).

Kronologis awal SU mendatangi rumah Hamdani, Waktu itu ia diduga menawarkan dan meminta istri Hamdani untuk mengerjakan
Proyek pemilu, dengan berbagai item, sekitar 28 item, Berkaitan dengan Pengadaan barang dan jasa untuk Pemilu Presiden dan Pilkada. pengadaan topi berlogo
KPU, Paku, Bantalan,tinta, baju rompi berlogo dan lain – lainya.

Lebih jauh, menurut Rusliyadi, SH., Untuk pengadaan perlengkapan Pemilu Presiden hingga Pilkada klien kami ini dimintai uang. Hingga mengalami kerugian kurang lebih Hampir Rp 600 juta.
Namun diminta untuk mengembalikan uangnya, yang bersangkutan tidak mau.
Menariknya masalah ini yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya sudah membuat berita acara kesepakatan untuk pengembalian uang,
yang nilainya kurang lebih hampir Rp 600 juta. Namun hingga hari ini SU juga belum melunasinya.

Sebelum masalah ini mencuat, diduga SU juga pernah menyampaikan kepada Hamdani dan Istri,
ada uang dana hibah KPU,sisanya
nanti akan dibuat dalam bentuk proyek atau program, namun tidak ada buktinya, selain itu
kita sudah mengantongi bukti
chat WhatsApp.
Baik itu terkait ia menjanjikan proyek, juga ada screenshot, rekaman, tertera tanggal dan bulanya,” beber Rusliyadi, SH.

“Rusliyadi, SH , menambahkan, Beberapa bukti – bukti yang kami kantongi diantaranya :
Berupa voice note, bukti rekaman secara langsung.
Video dan bukti transfer kepada terlapor. Sedangkan bukti pengadaan di sini juga sudah ada, baik itu baju kaos, topi, bantalan, paku, baner, ATK dan lain-lain.
selain bukti uang tunai yang klien kita serahkan kepada SU, Klien saya juga mencetak berupa foto yang berkaitan dengan barang-barang yang diminta oleh SU.

“Selain bukti-bukti transfer,
bukti kwitansi langsung
dari toko -toko, contohnya
topi, baju dan lainya juga ada bukti screenshot, selain itu SU mengaku seorang BKPP aktip saat itu, SU bisa mengendalikan, karna sudah berkoordinasi dengan koordinator sekretariat KPU Kota Pontianak berkaitan dengan uang itu, oleh sebab itu pertama kita akan meminta Polda Kalbar maupun kejaksaan untuk memeriksa, kemungkinan adanya dugaan kasus suap, apakah disini ada uang APBN apakah ada uang APBD nya, sehingga yang kita tekankan kepada Polda Kalbar untuk segera memanggil KPU Kota Pontianak dan segera meminta keterangan klien nya, ” tutup Rusliyadi, SH.

Ditempat terpisah SU, Saat di konfirmasi beberapa awak media di Kantornya, jalan Tanjung Pura Pontianak, mengayakan bahwa ia sudah dua kali mengembalikan uang sejumlah Rp 130 juta dan sudah di saksikan bersama – sama kuasa hukum masing – masing dan masih tinggal sisa kekurangannya sekitar Rp 70 juta, di surat kesepakatan bersama akan di lunasi pada akhir Oktober 2026, jadi tidak benar kalau saya belum membayar kepada Hamdani,” jelas SU.

Kuasa Hukum, Dr. Raymundus Loin, S.Ag., S.H., M.H., menanggapi via call WhatsApp, kalau pihak Pelapor sudah melaporkan klien kami ke Polda Kalbar,
artinya hukum dihadapkan dengan hukum.
Jadi biarlah, karena kita tidak bisa mengatakan dia benar atau salah,
nanti saling membuktikan diri masing-masing.
Apakah betul, memang ada kerugian, ada perbuatan atau tidak.
karena sudah masuk ke ranah hukum, saya rasa memang lebih bagus nanti biar sama-sama membuktikan.

Selain itu kita tidak menghalangi niat seseorang untuk membuat laporan atau gugatan perdata,
tetapi hanya kita sarankan, ini kan kalau kita mengacu kepada aturan,
bahwa jika ada persoalan perdata atau ada persoalan administrasi,
sebaiknya didahulukan persoalan itu.
Karena jika ke pidana, maka pidana itu dibutuhkan, ( ultimum remedium), artinya bahwa ketika saluran-saluran penyelesaian yang lain tidak bisa,
baru terpaksa ke pidana.
Tetapi kalau mereka sudah melapor, itu kan hak dari setiap orang.
Tinggal nanti, kita menunggu kalau ada panggilan dari Polda Kalbar
kami dampingi klien kami,” ungkapnya.

“Sangat di sayangkan saat awak media mengkonfirmasi SU, tak lama datang dua rekannya dan salah satu inisial U mengaku keluarga SU, dengan bahasa tinggi Abang – Abang ini dari media mana, kalau mau terbitkan berita masalah ini hati – hati saja nanti akan saya tuntut gertaknya, sementara kedatangan awak media bertujuan baik dan santun, konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan sesuai UU No 40 tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *