banner 728x250

Beni Sulastiyo, Listrik Padam PLN Wajib Kasih Kompensasi

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Listrik padam di sejumlah wilayah Kalimantan Barat hingga 5 – 6 jam dalam beberapa hari ini berakibat aktivitas lumpuh, Kerugian menumpuk.
Selama ini, setiap kali mati lampu, rakyat selalu dipaksa untuk maklum. Kita terus-menerus disuguhi kalimat klasik yang membosankan, “Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.”

Kata maaf, menurut Beni Sulastiyo tidak bisa menghidupkan kembali mesin produksi yang mati. Kata maaf tidak bisa mengganti kerugian barang dagangan yang membusuk akibat kulkas kehilangan daya.

Trus minta dipahami dengan ngasih alasan yang beda-beda. Batu bara lah, cuaca ekstrem lah, utang belum dibayar pemerintahlah.

Mulai hari ini, jangan mau cuma dikasih janji manis atau kalimat penenang. Aturan sudah jelas, Wajib kasih kompensasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM No. 27/2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan/TMP), PT PLN (Persero) punya kewajiban mutlak: beri kompensasi otomatis!

Bukan besok, bukan nanti. Kompensasi wajib diberikan langsung berupa pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya atau penambahan token prabayar saat Anda melakukan pengisian. Kewajiban ini mengikat secara hukum begitu realisasi indikator mutu pelayanan listrik—baik lama gangguan maupun jumlah gangguan—jebol melebihi 10% dari batas standar TMP yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM. Tidak ada lagi ruang untuk tawar-menawar.

Catat hak konsumen, Jangan sampai tidak tahu, Nilai Kompensasi Dasar

Jika batas minimal pelayanan terlampaui, PLN wajib memotong tagihan atau menambah token dengan perhitungan yang jelas:
35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan pelanggan yang dikenakan tarif adjustment (penyesuaian tarif). 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan pelanggan non tarif adjustment.

Makin Lama Padam, Sanksi Makin Gila

Aturan terbaru di tahun 2025 ini jauh lebih ketat, progresif, dan galak. Pemerintah menerapkan sanksi berlapis. Makin lama PLN membiarkan wilayah mu gelap gulita di atas standar batas TMP bulanan yang disepakati, makin besar denda yang harus mereka bayar ke konsumen. Ini rincian potongan tambahannya:

Sampai dengan 2 jam,
Kompensasi tambahan sebesar 50% dari biaya beban / rekening minimum.

Lebih dari 2 jam s.d. 4 jam,
Potongan naik menjadi 75% dari biaya beban / rekening minimum.

Lebih dari 4 jam s.d. 8 jam,
Potongan tembus 100%! Biaya beban bulan itu hangus.

Lebih dari 8 jam s.d. 16 jam,
Denda melonjak hingga 200% dari biaya beban / rekening minimum.

Lebih dari 16 jam s.d. 40 jam,
PLN wajib bayar ganti rugi 300% dari biaya beban / rekening minimum.

Lebih dari 40 jam,
Bersiaplah menerima kompensasi raksasa sebesar 500% dari biaya beban.

Ini bukan hadiah atau bonus sukarela. Ini adalah ganti rugi mutlak atas ketidakprofesionalan pelayanan.

Aturan Main Pemeliharaan, Wajib Kabari Rakyat.

PLN juga tidak boleh lagi mematikan aliran listrik secara semena-mena dengan dalih pemeliharaan jaringan. Jika pemadaman tersebut bersifat terencana. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi atau pengumuman resmi kepada konsumen minimal 24 jam sebelum pemadaman dimulai.

Pengecualian Hukum

PLN hanya bisa dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi ini jika pemadaman disebabkan oleh tiga faktor krusial berikut:

Kondisi Kahar (Force Majeure),Terjadi bencana alam, kebakaran, atau huru-hara masal yang sepenuhnya di luar kendali operasional.

Gangguan Internal Pelanggan, Masalah teknis atau kerusakan yang terjadi pada instalasi di dalam rumah milik konsumen sendiri, bukan pada jaringan distribusi PLN.

Instruksi Pengatur Beban, Pemadaman darurat yang terpaksa dilakukan demi menjaga keselamatan sistem ketenagalistrikan secara makro agar tidak runtuh.

Di luar tiga pengecualian itu PLN wajib bayar Tanpa tapi, tanpa nanti.
Rakyat selalu dituntut taat. Telat bayar tagihan sedikit saja, denda berjalan atau kabel diputus tanpa ampun oleh petugas. Maka, ketika PLN yang gagal memenuhi standar pelayanan, mereka juga harus tunduk pada hukum yang sama.

Keadilan harus ditegakkan sampai ke saklar rumah kita.

Buka mata, catat durasi mati lampu di wilayah mu, dan tagih hakmu, pastikan peraturannya tidak dirubah.

Sumber : Laman Facebook Beni Sulastiyo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *