Wartaglobaltvnews.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya memasang police line di lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Garis polisi dipasang setelah petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut kini disterilkan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain police line, polisi juga memasang banner peringatan. Seluruh pihak, termasuk pemilik lahan, diminta tidak melakukan aktivitas di area tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pengamanan TKP diperlukan untuk menjaga kondisi lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan.
“Pengamanan lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Setelah melakukan pengecekan TKP, Satgas Gakkum memasang police line dan banner peringatan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).
Ade menegaskan, sterilisasi berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali. Pemilik lahan juga diminta tidak melakukan aktivitas di lokasi sebelum proses penyelidikan selesai.
“Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Penyidik masih melakukan pendalaman dan membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.
“Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih berlangsung dan keterangan tambahan dari saksi masih diperlukan,” kata Ade.
Dalam proses selanjutnya, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan yang terdampak kebakaran.
Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan luasan area terbakar secara akurat dan melengkapi data penyelidikan.
Polres Kubu Raya memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan para saksi. Kesimpulan mengenai penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan setelah seluruh proses penyelidikan selesai.
















