banner 728x250

Diduga Satu Dokumen 1,8 Ton, Ditemukan Puluhan Ton Bawang di Jalan Yos Sudarso

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kesesuaian dokumen karantina dengan komoditas pertanian yang tersimpan di sejumlah gudang di kawasan Jeruju hingga Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat, menjadi sorotan.

Penelusuran pada Senin (21/9/2026) menemukan sejumlah komoditas yang disebut berada di gudang yang berkaitan dengan JN. Temuan tersebut kemudian dibandingkan dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) Index No. 94 atas diduga milik FLS.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, komoditas yang tercantum hanya bawang merah dengan jumlah 1.888 kilogram.

Namun, di sejumlah lokasi penyimpanan ditemukan komoditas lain dengan jumlah yang disebut lebih besar. Di Gudang 142, Jalan Komodor Yos Sudarso (Index 84), terlihat tumpukan karung bawang merah berwarna pink yang secara visual disebut mencapai puluhan ton.

Kemudian di Gudang 125A, Jalan Yos Sudarso (Index 93), ditemukan bawang putih merek Pelita Cemerlang. Komoditas bawang putih tersebut tidak tercantum dalam dokumen KT-3 Index No. 94 yang diperlihatkan.

Temuan serupa terlihat di Gudang 49, Gang Tamang 1 (Index 50 dan 92). Di lokasi itu terdapat karung bawang putih berwarna merah, sebagian dalam kondisi terbuka, serta tumpukan Ketan Hitam Super KJ kemasan 25 kilogram yang pada kemasannya disebut berasal dari Lombok/Bima.

Seorang sumber yang mengaku mendokumentasikan lokasi dan mencatat titik koordinat menggunakan GPS mempertanyakan kesesuaian dokumen dengan komoditas yang ditemukan.

“Surat karantina hanya ada bawang merah, kok bawang putih tidak ada. Lokasinya sama di Jeruju, Komodor Yos Sudarso, pemiliknya TN,” ujarnya.

Karantina Diminta Cek Dokumen

Perbedaan antara dokumen yang diperlihatkan dengan temuan di lapangan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.

Sertifikat KT-3 merupakan dokumen dalam proses karantina tumbuhan untuk lalu lintas komoditas antararea. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis, jumlah, asal, pemilik, serta pemenuhan persyaratan karantina setiap komoditas.

Karena itu, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berwenang di wilayah Pontianak perlu memastikan apakah komoditas yang ditemukan memiliki dokumen karantina lain atau tercakup dalam dokumen berbeda.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain kesesuaian jumlah bawang merah dengan KT-3 Index No. 94, keberadaan dokumen untuk bawang putih, asal komoditas, serta pihak yang bertanggung jawab atas masing-masing barang.

Ketentuan karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun, ada tidaknya pelanggaran maupun penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pejabat berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik gudang maupun Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait temuan tersebut.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah komoditas yang ditemukan seluruhnya memiliki dokumen karantina yang sesuai.

Sementara hingga berita ini di tuliskan para pihak yang disebutkan belum dapat di konfirmasi, media ini memberikan ruang hak jawab ,klarifikasi sesuai UU No 40 Th 1999 tentang Pers.

Penulis: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *