Wartaglibaltvnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggelar penyuluhan hukum di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persoalan pertanahan menjadi fokus pembahasan.
Kegiatan melalui Bidang Intelijen tersebut digelar dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) 2026, Senin (21/9/2026).
Dalam kegiatan itu, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar Agus Subur. Ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya menghadirkan pemahaman hukum di tengah masyarakat sebelum terjadi pelanggaran.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar.
Materi terkait karhutla disampaikan Hendri Siswanto. Peserta mendapat pemahaman mengenai pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Kejati Kalbar juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara materi pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan serta kepemilikan tanah. Materi juga mencakup kelengkapan administrasi, kepastian batas dan status tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.
Kegiatan diikuti Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, kepala OPD, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi Kejaksaan, Pemkab Kubu Raya, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat dalam mencegah persoalan hukum di tingkat bawah.
Sebelumnya, penyuluhan serupa telah digelar di Desa Rasau Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kubu Raya, dengan fokus pencegahan karhutla dan pemahaman persoalan pertanahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta mengatakan Kejati Kalbar akan terus menggelar penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif.
“Kenali Hukum Jauhi Hukuman.”
















