banner 728x250

Pengembangan Kasus HS, Polisi Bekuk EI Bawa 9,64 Gram Diduga Sabu

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Satresnarkoba Polres Landak mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjerat HS (23). Dalam pengembangan itu, polisi mengamankan pria berinisial EI (40) dan menyita 9,64 gram kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

EI diamankan di sebuah pondok di Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Y. Van Chanel TK mengatakan, penangkapan EI merupakan hasil pengembangan setelah polisi mengamankan HS di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap HS. Dari hasil interogasi awal, HS menyebut mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” kata Y. Van Chanel.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan EI di pondok di belakang rumahnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp850 ribu pada EI. Petugas juga disebut melihat EI membuang dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.

Polisi kemudian memeriksa area sekitar pondok. Di sebuah kaleng Cap Kaki Tiga, petugas menemukan botol berwarna hijau dan sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam pondok. Polisi menemukan dua tas berisi sejumlah barang, di antaranya plastik klip, botol plastik, sendok plastik, kaleng LASEGAR, alat hisap atau bong, satu unit handphone Infinix dan timbangan digital.

“Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Y. Van Chanel.

Total barang bukti yang diamankan berupa 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 9,64 gram, uang tunai Rp850 ribu, alat hisap, timbangan digital, handphone, sejumlah wadah dan plastik klip.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, penyitaan serta penimbangan barang bukti, hingga pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

“Penyidik akan melakukan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *