banner 728x250

Sabu 379,91 Gram Disita, Dua Terduga Bandar Dibekuk di Sandai

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Polres Ketapang menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat total 379,91 gram brutto.

Kedua terduga pelaku berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang.

«“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Putra.»

Dari tangan J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 368,94 gram brutto. Polisi juga menyita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Sementara dari DD, petugas menyita 22 kantong klip berisi diduga sabu seberat 10,97 gram brutto, satu timbangan digital, alat hisap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu.

Polisi menyebut kedua terduga pelaku diduga berperan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Sampel barang bukti yang diuji di Bidlabfor Polda Kalbar dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Putra mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok yang lebih besar.

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” tegas Putra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *