Wartaglobaltvnews.com – Landak – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sebanyak 47 adegan diperagakan untuk mengurai rangkaian peristiwa hingga kedua korban tewas.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah keluarga korban.
Dua tersangka, B dan S, turut dihadirkan. Namun, hanya B yang memperagakan adegan. Penyidik menyebut S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Rekonstruksi menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka B disebut mengungkap bahwa aksi tersebut awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, menurut penyidik, dalam pembicaraan sebelum kejadian sudah muncul dugaan rencana menghilangkan nyawa korban.
“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujar Kuswiyanto.
Penyidik kemudian menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian dari dugaan perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” katanya.
Kuswiyanto mengatakan S tetap membantah terlibat. Sebaliknya, tersangka B memberikan keterangan yang menyebut aksi tersebut dilakukan bersama.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Anting Korban Ditemukan
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S.
Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati. Keterangan itu juga diperkuat oleh anak dan sejumlah keluarga korban.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sebagian barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Sebagian emas telah ditemukan, sementara sebagian lainnya disebut telah dijual.
Selain emas, polisi mengamankan sebagian uang dan barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan telepon seluler.
Namun, uang tunai yang diduga masih berada pada tersangka S belum ditemukan.
“Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku,” kata Kuswiyanto.
Penyidik juga masih mencari keberadaan keluarga S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya. Polisi sempat mendapat informasi mereka berada di wilayah Bengkayang, tetapi tidak ditemukan saat didatangi.
Uang Hilang Diperkirakan Rp 100 Juta
Kuswiyanto mengatakan polisi memperkirakan uang yang hilang dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 100 juta.
Perkiraan tersebut didasarkan antara lain pada keterangan tersangka B yang mengaku mengambil sisa uang dari dalam tas korban. Keterangan itu kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.
“Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan korban diperkirakan sekitar Rp 130 juta. Namun, terdapat pula sejumlah uang yang tidak diketahui suami korban karena berkaitan dengan aktivitas korban seperti arisan dan uang kolektif.
“Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif,” katanya.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berita acara serta memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum. Berkas perkara kemudian kembali dikirimkan kepada jaksa untuk penelitian lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” pungkas Kuswiyanto.
















