Wartaglobaltvnews.com – Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menangkap dua orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (2/10).
Dua orang yang diamankan yakni HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, OTT tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
“Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar,” kata Bambang.
Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah bertemu di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Selain mengamankan HR dan DN, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di sekitar rangkaian peristiwa tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AB, MA, dan BR.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bambang menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” ujarnya.
















