Wartaglobaltvnews.com – Pontianak – Pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM) seluas 10 hektare di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan penggarapan lahannya oleh PT Temila Agro Abadi (PT.TAA) ke Polda Kalbar. Pemilik lahan didampingi Ketua Umum DPP Mangkok Merah Kalbar Iyen Bagagok saat meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kamis ( 8/10/2026)
Lahan milik Unus itu berada di Kecamatan Sebangki, Desa Sebangki, Kabupaten Landak. Lahan tersebut tercatat dalam lima sertifikat elektronik (SHM) dengan total luas sekitar 10 hektare.
Unus menyebut seluruh lahan tersebut telah digarap PT TAA. Namun, dia mengaku belum pernah menerima ganti rugi maupun melakukan transaksi jual beli lahan dengan perusahaan tersebut.
“Kami melaporkan masalah ini ke Polda Kalbar melalui kuasa hukum karena lahan SHM seluas 10 hektare milik saya belum pernah diganti rugi maupun diperjualbelikan dengan PT TAA,” kata Unus.
Iyen mengatakan kedatangannya ke Polda Kalbar untuk mendampingi pemilik lahan sekaligus meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera diproses.
Menurut Iyen, laporan tersebut telah diterima penyidik sekitar tiga bulan lalu. Dia berharap proses hukum segera dilakukan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pemilik lahan.
“Kami berterima kasih karena sudah diterima untuk menyampaikan permintaan agar laporan pemilik lahan segera ditindaklanjuti. Hari ini kami mendapat jawaban dari penyidik bahwa BPN akan segera dipanggil untuk proses lebih lanjut,” ujar Iyen.
Unus mengaku sedikit lega setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polda Kalbar.
“Saya sedikit merasa lega karena sudah ada jawaban dari penyidik. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pengambilan Air dilahan SHM milik Unus
Sementara itu, kuasa hukum Unus, Nurhayati, S.H., menyoroti dugaan pengambilan air, penggarapan lahan oleh PT. TAA dari area lahan yang telah bersertifikat SHM tersebut.
Nurhayati mengatakan perkara tersebut perlu dilihat dari unsur tindak pidana pencurian, yakni adanya perbuatan mengambil sesuatu yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dia menjelaskan, pembayaran ganti rugi tanam tumbuh oleh perusahaan tidak serta-merta menghilangkan hak pemilik atas tanah yang telah bersertifikat SHM.
“Meski perusahaan sudah membayar tanam tumbuh, karena tanahnya sudah SHM, yang diambil PT TAA adalah tanam tumbuhnya. Sedangkan tanah yang sudah SHM tetap milik Pak Unus,” ujar Nurhayati.
Menurut dia, jika terdapat pengambilan air dari tanah yang masih menjadi hak pemegang SHM, hal tersebut juga perlu diperiksa secara hukum.
“Kalau PT TAA mengambil air di area tanah Pak Unus, maka harus dilihat dan diproses secara hukum. Kami meminta dugaan pencurian ini diproses,” tegasnya.
Nurhayati merujuk Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak pemilik lahan berharap Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan memberikan kepastian atas status hukum lahan tersebut.
Sementara hingga berita ini dituliskan Pihak PT. TAA belum dapat dikonfirmasi, media ini memberikan ruang hak jawab, klarifikasi , sesuai UU No 40 Tahun 1999.
















