Wartaglobaltvnews.com, SANGGAU, 17 Oktober 2026 Kalimantan Barat — Upaya mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terus diperkuat oleh Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia ,DPC APRI Kabupaten Sanggau Dalam pertemuan di Balai Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (16/10/2026), pemerintah desa dan kelompok penambang rakyat menyambut positif program APRI serta menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam pembinaan dan pendampingan menuju legalitas pertambangan rakyat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi DPC APRI Kabupaten Sanggau dengan Kepala Desa Sungai Muntik, Siswanto, beserta jajaran pemerintah desa dan masyarakat penambang. Pembahasan berfokus pada rencana pembentukan RMC (Responsible Mining Community), yaitu wadah pembinaan dan penguatan masyarakat untuk mempersiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua DPC APRI Kabupaten Sanggau, Tombang Manalu bersama Wakil Ketua Andri, Sekretaris Juariah Saccharosana, Bendahara Marsilianus Sudin, dan jajaran pengurus menyampaikan pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa legalitas merupakan bagian mendasar dari tata kelola pertambangan. APRI hadir untuk membantu masyarakat memahami proses perizinan, memperkuat organisasi penambang, serta mendorong praktik pertambangan yang memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Sambutan positif dari masyarakat menjadi salah satu hal penting dalam pertemuan tersebut. Kelompok penambang yang hadir menyatakan keinginan untuk bergabung menjadi anggota APRI dan memperoleh pendampingan dalam proses menuju legalitas. Bagi masyarakat penambang, kebersamaan dalam organisasi diharapkan dapat memperkuat aspirasi, memperluas akses informasi, serta membantu mereka memahami persyaratan dan tahapan administrasi yang perlu dipenuhi.
Pemerintah Desa Sungai Muntik juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam pengawasan dan bekerja sama dengan DPC APRI Kabupaten Sanggau. Kolaborasi ini diharapkan menjadi landasan untuk membangun komunikasi yang baik antara masyarakat penambang, pemerintah desa, organisasi dan instansi terkait. Dengan keterlibatan pemerintah desa sejak awal, pembinaan diharapkan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat serta tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Pembentukan RMC menjadi agenda lanjutan yang akan dipersiapkan bersama. RMC diharapkan menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan, pengurangan merkuri, serta tanggung jawab terhadap lahan bekas tambang. Melalui pembinaan tersebut, masyarakat diharapkan semakin siap menjalankan kegiatan pertambangan secara terorganisasi dan bertanggung jawab.
DPC APRI Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan salah satu tahapan penting dalam penataan pertambangan rakyat, tetapi WPR tidak otomatis memberikan izin kepada setiap penambang untuk melakukan kegiatan pertambangan. Masyarakat tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, RMC diposisikan sebagai bagian dari pembinaan dan persiapan masyarakat, bukan sebagai pengganti izin resmi.
Selain mengawal proses menuju IPR, APRI Sanggau juga mengikuti perkembangan kebijakan mengenai IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat). Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah provinsi sesuai kewenangannya. Kepastian mekanisme IPERA penting agar masyarakat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, sementara pengelolaannya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
DPC APRI Kabupaten Sanggau berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan seluruh instansi terkait terus diperkuat. Proses menuju legalitas membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pembinaan masyarakat, penguatan kelembagaan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja hingga tahapan perizinan. APRI menyatakan siap menjadi mitra dalam pendampingan masyarakat, dengan tetap menghormati kewenangan setiap instansi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, rapat lanjutan direncanakan pada pekan berikutnya untuk membahas pembentukan RMC di wilayah Sungai Muntik. DPC APRI Kabupaten Sanggau berharap langkah ini menjadi awal penguatan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat penambang dalam mempersiapkan pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab. Prinsip yang diusung adalah WPR sebagai dasar wilayah, RMC sebagai wadah pembinaan, IPR sebagai jalur perizinan, serta pelaksanaan IPERA sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah membangun pertambangan rakyat yang aman, menjaga lingkungan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau.
Tim : Liputan
















