banner 728x250

BP3K RI Resmi Laporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke KPK RI: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Kec. Sambas

banner 120x600

Sambas, Kalbar – Wartaglobaltvnews.com, Badan Pengawasan dan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) resmi mengirimkan dokumen laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pengaman pantai di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.(22 September 2025 )

Laporan tersebut telah diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proyek yang diduga bermasalah ini memiliki total anggaran sebesar Rp 55.359.951.939,92 (lima puluh lima milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Anggaran ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air (WS) Kapuas – Jelai – Kendawangan, Provinsi Kalimantan Barat.

Proyek pembangunan pengaman pantai di Kecamatan Tangaran ini dilaksanakan oleh PT. Brahmakerta Adwira dan seharusnya mengacu pada spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.

Namun, BP3K-RI menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, termasuk kualitas material yang digunakan dan administrasi proyek yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati.

Selanjutnya, pada tahun 2023, proyek yang sama kembali dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp 18.755.000.000 (delapan belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) melalui PT. Anugrah Bayuarya Perkasa, dengan nomor kontrak PS.0102-Bws8.7.1/PK/02/2023, dan bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2023.

Dugaan Penyimpangan Kualitas Material dan Pelanggaran Administrasi Proyek

Menurut Juanda, selaku Koordinator BP3K-RI Kalimantan Barat, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari APBN ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak dan RAB.

Salah satu temuan utama adalah penggunaan air asin (laut) dalam pembuatan beton block yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Material beton yang seharusnya menggunakan air tawar, ternyata menggunakan air laut yang diambil dari kolam yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukaan laut.

“Hal ini mengakibatkan campuran semen yang tidak menyatu dengan baik, sehingga kualitas beton menjadi buruk dan banyak yang pecah. Ini jelas menyalahi ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati,” ujar Juanda.

Pelanggaran Kontrak dan Potensi Kerugian Negara

BP3K-RI juga menemukan bahwa terdapat sejumlah kelalaian dalam administrasi proyek, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ketidaksesuaian dalam dokumentasi proyek berisiko mengurangi mutu dan durabilitas struktur pengaman pantai yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang untuk masyarakat pesisir.

“Proyek ini tidak hanya merugikan negara dari segi anggaran yang telah dikeluarkan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat sekitar, terutama dalam hal keandalan pengaman pantai yang sangat penting bagi keselamatan warga pesisir,” tegas Juanda.

Sebagai tindak lanjut, BP3K-RI berharap KPK dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini, guna memastikan bahwa segala bentuk korupsi atau maladministrasi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BP3K-RI juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk transparan dalam pengelolaan proyek-proyek yang dibiayai dengan dana APBN, guna mencegah kerugian negara dan memastikan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Red/wgtv

Sumber : Bp3kri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *