Wartaglobaltvnews.com – Koperasi kebun plasma Mitra Karya Perkasa(MKP) dan PT. Umekah Sari Pratama ( USP ) Menggelar rapat anggota, di Desa Sengkuang Merabung, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada, (20/10/2025).
Dalam rapat anggota di hadiri Muspika Kecamatan Manis mata, Polsek Manis Mata, Danramil Manis mata,Para Kades dari 4 desa terdiri dari Desa kelampai,desa Sengkuang Merabung,desa pelampangan, dan desa pakit selaba serta para tokoh masyarakat dan para anggota kobbun plasma Mitra Kebun Perkasa (MKP) PT.USP.
Saat pelaksanaan rapat tersebut meskipun tidak dihadiri pihak management, dengan alasan sedang ada tamu di perusahaan, namun hal itu tidak menghambat acara rapat koprasi kebun.
“Hingga rapat berjalan dengan keputusan rapat yang dimuat dalam surat Berita Acara dengan 18 poin tuntutan dari anggota koperasi.
Ahmad Fatoni selaku Ketua Koperasi MKP menyampaikan bahwa ” terkait dalam hal ini kita berharap harus ada perbaikan kinerja dari management perusahaan PT.USP ,karna di anggap selama ini kinerja nya diduga kurang baik /wanprestasi dalam pengelolaan kebun plasma koperasi MKP, dengan terbukti memberikan dana talangan yang terus menerus Samapi saat,hutang dana talangan terus meningkat sehingga hutang petani terus bertambah,”ujarnya.
Lebih lanjut, kemampuan produksi hanya -/+35% saja dalm pengelolaan lahan plasma, akad kredit pada tahun 2020, pada tahun tanam 2010,sampai dangan 2015 tidak ada dampak positif memajukan petani plasma koprasi kebun ( MKP), karna saat angkat kredit masih menyisakan hutang hampir 20 miliar.
Sementara untuk akad kredit di bank mandiri senilai 95 jutaan/hektar tidak mencukupi biaya kebun yang di bangun pihak avalis khususnya PT. USP, karena menurut hitungan mereka setandar pembangunan kebun itu sebesar Rp 117.200.000/hektar, itulah yang mengakibatkan petani plasma masih menanggung beban di saat Akad kridit berlaku di bank dengan pihak PT.USP, ” bebernya.
Iapun menambahkan, padahal hal ini sudah bertentangan dengan aturan pembagunan biaya kebun dari pemerintah khususnya daerah kalbar pada masa itu.apalagi Areal kami tanah mineral,bukan gambut.
Seharusnya perusahan menyadari, tanpa adanya anggota petani Koperasi MKP maka tidak ada PT. USP, harapan kami seluruh anggota plasma koprasi kebun MKP dan PT. USP bekerja sesuai dengan misi awal yang bertujuan mensejahterakan masyarakat sekitar di dalam wilayah investasi nya, khusus lewat koperasi Kebun Mitra karya perkasa (MKP) yang di anggap mintra, jangan sebaliknya menciptakan Ekonomi kapitalis.padahal UUD perkoperasian sudah jelas setiap perusahaan yang menjadi mitra koperasi di wilayah nya harus meningkatkan perekonomian, agar terwujud kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat.
Kalau malah sebaliknya dengan masuknya PT.USP di lahan plasma anggota koperasi MKP, maka tidak akan berdampak untuk meningkatnya ekonomi masyarakat justru kami merasa di zolimi,” cetusnya.
“Untuk hasil rapat anggota koperasi MKP dari 4 desa, di wilayah kecamatan manis mata membuat 18 kesepakatan bersama,salah satunya anggota koperasi dan pengurus koperasi akan mengelola kebun plasma mereka sendiri akan dimulai pada 1 November 2025, jika tidak ada kesempatan saling menguntungkan dalam ikatan kerja sama antara koperasi MKP dan PT.USP,” tegasnya.
Kami dan masyarakat berharap dengan adanya permasalahan ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,karena masih ada perusahaan yang diduga melakukan praktek curang dengan pembodohan masyarakat di pedalaman di wilayah investasi mereka, salah satu contoh khusus nya PT.USP yang masih memperlakukan areal plasma anggota koperasi MKP dengan memberikan dana talangan Sampai saat ini padahal akad kridit sudah 5 tahun dan umur tanaman sawit sudah 10 tahun sampai 15 tahun,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama Darim salah satu anggota koperasi juga angkat bicara saat rapat tersebut, ia menyampaikan kekecewaan yang mendalam, kita harus bangkit bersama berjuang bersama untuk mempertahankan dan mendapatkan hak – hak kita,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini di terbitkan , pihak PT. USP belum dapat di konfirmasi, Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan sanggahan sesuai UU No 40 Th 1999 sesuai kode etik Jurnalistik.
















