Wartaglobaltvnews.com – Berawal Lahan Bersertifikat (SHM) di garap dan di jadikan kebun Sawit oleh PT. TRI PUTRA kemudian di Garap Oleh PT. HPI AGRO, di Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak, Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, beberapa warga sambangi kantor ATR BPN Provinsi Kalimantan, pada Rabu (7/1/2026).
Terkait kegiatan beberapa warga menyambangi ATR BPN Provinsi Kalbar, Menurut Panus, kami mendatangi Kantor ATR BPN, untuk menanyakan kelanjutan Aduan maupun laporan masalah lahan sertifikat ( SHM ) milik warga yang sudah di jadikan kebun sawit oleh PT. TRI PUTRA – PT. HPI AGRO sejak tahun 2012.
Hal ini menjadi polemik bagi kami masyarakat adat yang tetap harus menjaga kearifan lokal, maka untuk mencari keadilan kami mengutamakan prosedur sesuai aturan dan Undang – Undang yang berlaku.
“Kami bersama warga mendatangi ATR BPN, berterimakasih karna aduan maupun laporan yang saya sampaikan pada 20 November 2025 sudah di tanggapi dan sudah di kirimkan surat no MP. 01.02/2923/XII/2025 ke kantor BPN Sintang sejak 12 Desember 2025, kami merasa di perhatikan karna surat aduan maupun laporan warga sudah di tanggapi dengan baik oleh ATR BPN Provinsi Kalbar,” ujar Panus.
Bukti suratnya dari ATR BPN sudah ada yang di tujukan ke BPN Sintang, mengarahkan surat ini sudah dikirim ke Pak Jimba dan Pak Idin sebagai pelapor,adalah
tokoh masyarakat atas nama kearifan lokal dan temanggung iban sebaru.
Surat ini menurut keterangan dari Kanwil sudah dikirim ke BPN Sintang melalui pos.
Tetapi sampai detik ini belum sampai ke tempat tujuan termasuk ke Pak Jimba dan Pak Idin.
Jadi inti surat dari Kanwil ini artinya Kanwil Provinsi Kalimantan Barat sudah menanggapi laporan kita
secara profesional tidak lalai dalam menjalankan tugas.
Tinggal kita tunggu dan lihat hari apa nanti berdasarkan surat ini BPN Sintang akan mengambil langkah
sesuai dengan perintah Kanwil.
Demikian.
“Panus juga memaparkan selama kita menginvestigasi kasus ini berdasarkan surat kuasa kepada kita atas nama tokoh masyarakat dan atas nama lembaga adat
Selama persoalan masyarakat tidak di selesaikan, pertama adalah tentang pembagian hasil 10-30 %
selama lahan diserahkan kepada pihak perusahaan terikat beban biaya hutang, kedua masyarakat dimohon oleh pihak perusahaan 10-20% dengan tidak menanggung beban biaya.
Ternyata sampai detik ini yang 10-20% pembagian hasil plasma masyarakat tidak mendapat hasil dan malah terbebani hutang hingga miliaran, sedangkan masyarakat sudah belasan tahun ada yang hanya mendapat Rp 7000 – 20.000 / bulan itupun berupa hutang dana talangan yang dikelola koprasi,” beber Panus.
Lebih lanjut, permasalahan yang paling sangat fatal kata Panus adalah lahan yang diluar HGU.
Sebagian lahan itu sudah bersertifikat.
Seharusnya, lahan yang bersertifikat tidak bisa diterbitkan HGU.
mengapa di keluarkan HGU di lahan bersertifikat dan lahan dikuasai oleh perusahaan.bukankah ini dapat diduga sebagai bentuk
Pembohongan perusahaan kepada masyarakat dan Pemerintah,
Lahan di luar HGU itu tidak bayar pajak.sementara masyarakat yang awam tidak paham tentang arti HGU,IUP dan ILOG,”tegas Panus.
Terkait permasalahan ini kami minta kepada instansi terkait, selama proses ini berjalan, lahan yang di luar HGU yang sudah bersertifikat atas nama kearifan lokal dan atas nama timanggung Iban Semaruk, Pak Jimbae, pengurus adat dan warga akan tetap berupaya mendapatkan hak dan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Kami bersama masyarakat pemilik sertifikat ( SHM ) menuntut
lahan di luar HGU
dikembalikan ke masyarakat
Karena selama ini kerja sama atau bermitra dengan perusahaan PT TRI PUTRA yang sudah di ambil alih oleh PT HPI AGRO yang seharusnya mensejahterakan masyarakat, ternyata tidak mensejahterakan masyarakat.
Itu alasan yang paling kuat untuk masyarakat Iban Sebaruk di bawah naungan ketemangungan Iban Sebaruk, di bawah pimpinan Pak Imbai, Idin Mahendro dan kawan-kawan, dan di bawah naungan ketemangungan Kabupaten Sintang tetap akan mengambil alih lahan bersertifikat,” jelas Panus.
Sedangkan lahan yang di luar HGU diperkirakan sekitar 2.000 hektar
sebagian juga sudah bersertifikat atas nama masyarakat.sudah di tanami sawit semua oleh perusahaan sejak 2012 -2013
Berdasarkan hasil dan apa yang disampaikan dan keterangan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan masyarakat sendiri, itulah sebab akibat.
Bahkan diantara masyarakat di Berbanding ada yang menerima setiap 3 bulan sekali uang talangan yang menjadi beban hutang, Rp300.000, Rp2.000, Rp3.000
Tidak ada kejelasan
Dan bahkan penerimaan SHU diduga direkayasa oleh OKNUM,maka masalah ini sudah kami laporkan ke Mabes Polri, Panglima TNI, Menteri Keuangan, DPR RI, dan Presiden, untuk menindaklanjuti laporan kita ini dan mengambil langkah tegas tentang sengsaranya masyarakat khususnya di Lubuk Tapang,” ungkap Panus.
Sementara hingga berita ini di terbitkan pihak PT HPI AGRO Belum dapat di konfirmasi, media ini memberikan ruang hak jawab, sanggahan dan klarifikasi bagi pihak yang keberatan.
















