banner 728x250

Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Uang Negara 55 Miliar dari Pengembangan Perkara Tambang Bauksit

banner 120x600

Wartaglibaltvnews.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kejati Kalbar ) kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar dari hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Wilayah Kalbar, hingga saat ini sudah Rp170 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (29/4/26).

“Dalam keterangan Press Release resmi, terkait Penyidik Pidsus Kejakti Kalbar Kembali Melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) dalam penangan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat,” kata Siju yang didampingi Kasidik Pidsus Kejati Kalbar dan Penkum Kejati Kalbar.

Sebagaimana di ketahui bersama sebelumnya pada hari Kamis 16 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat sebesar Rp. 115.000.000.000,- (seratus lima belas milyar rupiah).

“Dan dalam kesempatan ini juga, Rabu tanggal 29 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar kembali berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalbar sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah), sehingga total Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah),” bebernya

Proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalbar ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.

Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya,” bebernya.

“Sejak penangan perkara tata kelola pertambangan bauksit ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dengan menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya.

Diterangkan Bahwa titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.

Pihak Kejati Kalbar juga menyampaikan terkait perkara ini akan terus berlanjut ke proses hukum, perkembangan pengikutnya akan disampaikan kembali nanti,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *