Wartaglobaltvnews.com – Kepolisian Resort ( Polres ) Landak – Polda Kalbar, berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di jalan Gang Goang Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berawal informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satres narkoba Polres Landak.
Setelah rangkaian penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
“Saat dilakukan Penindakan terduga pelaku berinisial A sedang mengendarai sepeda Motor di jalan Gang Goang Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, pada saat sepeda motor pelaku berhenti di tepi jalan kemudian terduga pelaku langsung ditangkap.
Selanjutnya petugas menghubungi aparat desa dan kecamatan untuk menyaksikan pada saat dilakukan pengeledahan Badan dan pakaian terhadap terduga pelaku, di temukan Barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 4 (empat) buah plastik tranparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 2 (dua) buah plastik tranparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu dan disaku celana sebelah kiri ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu di dalam lipatan uang Rp.2.000.
“Tak hanya itu rumah milik terduga pelaku juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan di dalam kamar terduga pelaku tepatnya dalam kotak Senter warna putih 1 (satu) buah plastik kosong berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) unit timbangan warna hitam dan 3 (tiga) sendok warna putih yang terbuat dari potongan pipet.
Setelah itu pelaku A serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial A pengedar Narkotika jenis Shabu di jalan Gang Goang Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian serta pengeledahan rumah pelaku total berat bruto sebanyak 4,55 (empat koma lima lima) gram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bila kami minta dampingi saat melakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
















