Wartaglobaltvnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang p koria berinisial H.T. 58 th, warga Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi, pada Selasa, (21/4/26)
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI ) di wilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal.Pelaku HT ditangkap di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,
Saat penangkapan HT, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, dan perlengkapan lainya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Adapun barang bukti Emas yang berhasil disita sbb :
Emas Dengan Berat 251, 26 Gram yang terdiri dari 4 (empat) Bungkus dengan Bentuk yang sudah Di cor.
Emas Dengan Berat 9, 23 Gram yang terdiri dari 3 (tiga) Bungkus dengan Bentuk Pasir.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” bebernya.
Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam,” ungkapnya.
















