banner 728x250
POLRI  

75 Hektare HGU PT Pinang Witmas Terbakar, di Selidiki Polisi

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Kebakaran melanda lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi di Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 75 hektare.

Polisi turun tangan menyelidiki kebakaran tersebut. Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah memasang police line dan memeriksa lokasi untuk mengungkap titik awal api hingga penyebab kebakaran.

Pengecekan dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril.

Berdasarkan keterangan awal pihak perusahaan, kebakaran pertama kali diketahui pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di rencana Blok I35 areal HGU PT Pinang Witmas Abadi.

Dari total lahan yang terbakar, sekitar 7 hektare telah ditanami kelapa sawit. Sementara sebagian besar lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.

Pihak perusahaan telah melakukan pemadaman. Namun saat polisi mengecek lokasi, api masih dilaporkan meluas.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan polisi kini mengurai kebakaran tersebut dari sisi penegakan hukum.

“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line. Tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan saksi di sekitar lokasi,” kata Ade, Kamis (10/9/2026).

Polisi masih mendalami titik awal api, kondisi lahan, aktivitas di sekitar lokasi, hingga rangkaian kejadian sebelum dan saat kebakaran.

“Kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.

Sejumlah pihak akan diperiksa dalam penyelidikan lanjutan, termasuk kepala dusun, kepala desa, manajemen kebun, hingga pimpinan PT Pinang Witmas Abadi.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya untuk mencocokkan data kawasan HGU, status dan peruntukan lahan serta informasi teknis lainnya.

Ade menegaskan polisi belum menarik kesimpulan terkait penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Penyelidikan masih berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan seluruh temuan di lapangan akan diverifikasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *