Wartaglobaltvnew.com – Satreskrim Polres Landak – Polda Kalbar, Peristiwa menghebohkan terjadi di Desa Agak, Kecamatan Sebangki,Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, persisnya di Jalan Poros PT.SMS, Kampung Sesungai. pada Minggu 3/8/2025.
Peristiwa penusukan yang di duga dilakukan oleh pelaku berinisial S.K., tersebut diketahui sebagai karyawan pekerja di PT. Satria Multi Sukses (SMS), secara tiba-tiba melakukan aksi penikaman terhadap korban Lorianus wartawan aktif di media Startimenews.com, yang mengalami luka parah di bagian leher.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H.,saat di konfirmasi di Mapolres landak pada 4/8 membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap dan sudah di amankan di tahanan,” ujar Kasat.
“Kejadian penusukan ini bermula ketika Pak Ayu, salah satu warga, meminta bantuan pengobatan spiritual kepada Lorianus yang dimintai bantuan untuk membantu mengobati kerabatnya, yakni pelaku S.K., yang diduga kerap mengalami kerasukan. Setelah pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS, pelaku meminta ikut pulang ke pondok milik korban.
Setibanya di pondok korban, keduanya sempat berada di dapur untuk memasak. Saat korban hendak menuangkan minyak dari jerigen, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan menyerang. Korban sempat menangkis tusukan pertama, namun pisau berhasil menancap di bagian leher pada serangan kedua.
Meski terluka parah, korban berhasil keluar dan meminta pertolongan warga. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Senakin dan dirujuk ke RSUD Landak kemudian di rujuk ke RS Sudarso Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelapor, Jon Adi Chandra, selaku Manajer PT. SMS, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Lebih lanjut untuk motif kasus penusukan tersebut Satreskrim Polres Landak masih terus melakukan pendalaman, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Heri Susandi,S.H., saat di konfirmasi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan mendalami motif serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian. “Kami mengapresiasi peran warga yang cepat tanggap dalam membantu korban dan turut serta dalam mengamankan pelaku. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional,prosedural dan terukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kasat Reskrim juga menegaskan kami akan mendalami kasus ini dengan sejelas – jelasnya untuk mengungkap motif penusukan yang dilakukan oleh SK, kami juga berharap agar warga Desa Agak jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, proses hukum atas kasus penusukan ini akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Terpisah Mulyadi Pimred Media Startimenews.com mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Polres Landak dan semua pihak yang telah ikut membantu dalam menangani kasus penikaman pada Wartawan Startimenews.com, sehingga dengan cepat pelaku SK di tangkap dan sudah di amankan di tahanan Polres Landak.
“Saya Ucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua Jajaran Polres Landak karena dengan sigap dan tidak menunggu lama pelaku SK sudah ditangkap, namun saya juga sangat berharap agar pelaku di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mulyadi juga menegaskan selain pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, karna pelaku bekerja dan sebagai karyawan di PT.SMS maka pihak PT. SMS agar juga turut bertanggung jawab atas kejadian penusukan kepada korban Lorianus karena korban ini wartawan aktif saya, yang hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan yang lebih detail, karena korban masih dalam perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Sudarso.
Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau perkembangan kondisi korban sehingga dapat dimintai keterangan dan mengawal kasus ini sehingga korban mendapatkan hak dan keadilan dengan seadil – adilnya,” ungkapnya.
















