Wartaglobaltvnews.com – Kuasa Hukum sdr .AR Yandi L,SH., menggelar Konferensi Pers pada 11 Agustus 2025.menurutnya bahwa pada sidang pembuktian PK di PN Mempawah tanggal 6 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Praditia Danindra, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim PK, di dampingi dua Hakim Anggota dan Panitera.
Pada sidang PK tersebut selain Dokumen milik pelapor yang telah dapat dibuktikan ketidakbenarannya, juga terhadap BAP Korban an. Pelapor yang diduga dibuat oleh oknum penyidik telah dapat diungkap dihadapan Majelis Hakim PK dan Jaksa Penuntut Umum selaku Termohon PK bahwa BAP tersebut mengandung ketidakbenaran atau cacat hukum.
Dari bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak Pemohon PK, telah terlihat secara jelas dan meyakinkan bahwa BAP Korban an. Madiri dibuat secara tidak benar/palsu,” ujar Yandi L, SH.


Bukti-bukti kuat yang disampaikan kehadapan Majelis Hakim PK dan Jaksa Penuntut Umum selaku Termohon PK tersebut diantaranya :
1. Bukti Rekaman Video sdr. Madiri membuat tandatangan asli sebanyak 6X (enam kali) dirumahnya dengan bentuk atau pola yang sama.
2. Bukti tandatangan asli sdr. Madiri sangat berbeda/tidak identik dengan tandatangannya yang tertera dalam BAP Korban an. Madiri pada Berkas Perkara sdr. AR maupun sdr. KA, sehingga mengindikasikan BAP tersebut adalah BAP Palsu.
3. Bukti Rekaman Suara sdr. Madiri yang menyebutkan jika bentuk tandatangannya tidak pernah berubah dari dulu hingga sekarang.
4. Buķti Foto KTP lama milik sdr. Madiri menunjukkan bentuk atau pola yang sama dengan tandatangan yang dibuat dirumahnya sebanyak 6X (enam kali).
5. Bukti Rekaman Video sdr. Madiri yang mengatakan tidak pernah melapor dan tidak tahu siapa yang melapor.
6. Bukti BAP Korban an. Madiri terindikasi Palsu karena isinya bukan keterangan dari sdr. Madiri, melainkan copypaste dari keterangan dalam BAP Saksi an. Moh. Nadin,, FAKTA nya sdr. Madiri tidak pernah menjabat sebagai Ketua RT, namun didalam BAP disebutkan sebagai Ketua RT, sementara Ketua RT yang sebenarnya adalah sdr. Moh. Nadin.
7. Bukti BAP Korban an. Madiri mengandung kesalahan fatal dalam format pembuatan BAP, dimana terdapat bagian PENUTUP sebanyak 2X dalam satu kali pemeriksaan, sehingga BAP tersebut dapat dikatakan Cacat Formil yang menyebabkan BAP menjadi tidak sah atau Cacat Hukum.


“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan kehadapan Majelis Hakim PK dan Jaksa Penuntut Umum selaku Termohon PK, sudah dapat disimpulkan bahwa BAP Korban an. Madiri adalah BAP palsu atau Cacat Hukum, sehingga Dakwaan dan Putusan Majelis Hakim terdahulu sebagai turunannya juga menjadi Cacat Hukum” ujar Yandi.
“Bagaimana tidak palsu atau Cacat Hukum, sementara fakta yang ada menunjukkan tandatangan dalam BAP tidak sesuai dengan tandatangan asli orang yang diperiksa, keterangan dalam BAP tidak benar, serta format BAP yang berantakan” lanjut Yandi.
Yandi L, SH selaku Penasihat Hukum sdr. AR berharap kepada Majelis Hakim PK Pengadilan Negeri Mempawah agar dapat benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pembuktian PK ini untuk dimasukkan dalam Pendapat Majelis Hakim PK PN Mempawah, sehingga nantinya Majelis Hakim Agung PK di Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang benar-benar adil bagi kliennya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan PK di PN Mempawah.
Dan juga dalam kesempatan ini Yandi mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya di wilayah kerja Pengadilan Mempawah agar selalu mengedepankan kebenaran dalam penanganan sebuah perkara, karena ini menyangkut keadilan bagi setiap orang atau masyarakat, jangan karena kepentingan-kepentingan lain ataupun pesanan dari pihak-pihak tertentu, mengakibatkan tujuan penegakkan hukum guna memberikan keadilan bagi setiap orang atau masyarakat jadi terabaikan,”ungkap.
Sumber : Kuasa Hukum sdr. AR ( Yandi L, SH )
















