banner 728x250

Kejati Kalbar Bantah Berita Liar dan Hoaks, Pasca Tragedi Pemusnahan BB di Kejari Ketapang

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Barat meng klarifikasi terkait informasi dan pemberitaan liar yang beredar hoaks, tentang meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyono, pasca insiden saat kegiatan pemusnahan barang bukti.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, pihak kejaksaan menegaskan bahwa informasi yang menyebut Agus Supriyono meninggal dunia adalah tidak benar atau hoaks.

“Faktanya, Agus Supriyono saat ini dalam kondisi hidup dan sedang menjalani rawat jalan dan pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelas I Wayan, Kamis (11/6/26).

Kejati Kalbar menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak resmi, sehingga menimbulkan informasi liar yang keliru serta keresahan di masyarakat maupun keluarga yang bersangkutan.

Sebelumnya, insiden terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Ketapang. Pihak Kejari Ketapang menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan musibah ketika proses pemusnahan barang bukti berupa senapan lantak menggunakan mesin gerinda.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, sebelumnya menjelaskan bahwa korban mengalami luka akibat serpihan logam yang terlontar saat proses pemotongan dan memastikan tidak terdapat bahan peledak yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Terkait insiden itu, Kejati Kalbar menyampaikan bahwa proses penanganan dan evaluasi internal tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat, media massa, serta pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama informasi yang belum terverifikasi.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Namun penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *