Wartaglobaltvnews.com – Ketapang – Keluarga almarhumah Elisabet Miranda menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Ketapang berisi permohonan perhatian, pendampingan, serta dukungan agar proses hukum atas meninggalnya Elisabet berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam surat tersebut, keluarga mengaku masih menyimpan duka mendalam sekaligus mempertanyakan penyebab meninggalnya Elisabet yang hingga kini dinilai belum memberikan jawaban yang menenangkan. Melalui kuasa hukum dari Lawyer Muda Law Firm, keluarga berharap penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
Keluarga menyatakan berasal dari kalangan masyarakat sederhana yang kini harus berjuang menghadapi beban ekonomi di tengah proses mencari keadilan. Karena itu, mereka memohon kehadiran Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memberikan perhatian, bantuan kemanusiaan, serta pendampingan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, keluarga meminta Bupati Ketapang mendukung proses hukum agar berlangsung profesional, transparan, dan tidak membedakan siapa pun. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat menjadi penyambung aspirasi masyarakat kecil yang mendambakan tegaknya keadilan.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami hanya ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kepada anak kami. Tidak ada orang tua yang siap kehilangan buah hatinya dalam keadaan penuh tanda tanya,” demikian kutipan dalam surat terbuka tersebut.
Keluarga juga mengajak tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, insan pers, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya proses hukum agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir surat, keluarga menegaskan mereka tidak meminta keberpihakan kepada pihak mana pun. Mereka hanya berharap kebenaran dapat terungkap, keadilan ditegakkan, dan keluarga almarhumah Elisabet Miranda tidak dibiarkan berjuang sendirian.
Surat terbuka tersebut ditandatangani Keluarga Besar Almarhumah Elisabet Miranda dan didampingi kuasa hukum dari Lawyer Muda Law Firm, Rusliyadi,SH.
















