Waryaglobaltvnews.com – Pontianak – DPW BAKUMKU Kalimantan Barat mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret menyikapi memburuknya kualitas udara di Pontianak dan sekitarnya. Mereka meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan, tetapi mengungkap sumber pencemaran dan memastikan keselamatan warga.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., mengatakan kondisi udara yang memburuk harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Menurut BAKUMKU, kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah tidak boleh semata-mata dianggap sebagai persoalan cuaca atau musim kemarau. Pemerintah dinilai memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Udara bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika rakyat sakit karena udara yang kotor dan berbahaya, pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada cuaca atau musim,” kata Asido dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
BAKUMKU juga menyoroti pentingnya keterbukaan data kualitas udara. Pemerintah diminta menyampaikan hasil pemantauan secara rutin agar masyarakat mengetahui kondisi udara yang mereka hirup dan dapat mengambil langkah perlindungan.
Selain itu, BAKUMKU mendesak pemerintah mengidentifikasi sumber pencemaran, termasuk kemungkinan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), emisi kendaraan maupun aktivitas industri.
“Temukan sumbernya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan menunggu semakin banyak masyarakat sakit baru bergerak,” tegasnya.
Desak Pengawasan Diperketat
BAKUMKU meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, serta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla dan sumber pencemaran lainnya.
Mereka juga meminta langkah pengendalian dilakukan secara nyata, termasuk penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau aktivitas lain yang menyebabkan pencemaran udara.
Di bidang kesehatan, BAKUMKU meminta pemerintah memastikan masyarakat terdampak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai.
Asido menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum.
“Kami memperingatkan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan. Jangan hanya mengeluarkan imbauan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata,” ujarnya.
BAKUMKU menyatakan kualitas udara merupakan persoalan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Menjaga udara tetap bersih bukan sekadar tugas teknis. Ini soal keadilan dan penghormatan terhadap hak hidup masyarakat,” kata Asido.
















