Wartaglobaltvnews.com – Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Budi Prasetyo, menggelar konpres, secara lengkap terkait peristiwa operasi tangkap tangan ( OTT ) dugaan suap proyek di wilayah Sumatra Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat, Jumat 3 Juli 2026. Konstruksi dan juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini
Untuk kesekian kalinya, kita melakukan penyelidikan tertutup di daerah.
Plt direktur penyidikan KPK Achmad Taufik Husain, kemarin kami sudah sampaikan bahwa tangan-tangan perdagangan hukum, perdagangan korupsi kita akan lakukan penindakan, ketika memang masih ada perilaku-perilaku koruptif yang masih ada di daerah.
Sehingga kita juga tidak akan segan-segan akan melakukan penindakan,” ujarnya.
Benar kita melakukan
tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
“Konstruksi perkaranya sebagai berikut, pada tahun 2025, Saudara YQB selaku pihak swasta
sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemukiman Langkat, melalui metode pengadaan langsung atau PL, melalui koordinasi dengan PPK, IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Dengan rincian, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar,
dan di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, dengan nilai total Rp748 juta.
Selanjutnya, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, atas
pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek Disperkim.
Akhirnya disepakati untuk besan fee proyek tersebut, yaitu untuk di Dinas Pendidikan sebesar Rp990 juta.
dan untuk di Dinas Perkim, total Rp126,8 juta.
Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026,
YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta.
Dengan rincian, tahun 2025 sebesar Rp500 juta.
Dengan bentuk transfer 2 kali, melalui ZK, selaku driver Bupati.
Kemudian pada bulan Mei 2025, sejumlah Rp150 juta melalui perantara,
pada April 2026, Rp150 juta lagi melalui Saudara ZK.
Pada akhir Juni 2026,
SAF kembali meminta kepada Saudara YQB sejumlah Rp300 juta
sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati di awal tahun 2025.
Namun pada 1 Juli 2026,
YQB menyampaikan bahwa hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF total Rp100 juta.
Kemudian tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup, turun ke lapangan.
Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam,
SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.
Namun demikian, sekitar pukul 11 malam, ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah.
Karena ini sudah terlanjur kembali dari acara.
itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,
rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF.
Lebih lanjut, pada Kamis, 2 Juli 2026, YQB dihubungi oleh SAF melalui SYH, orang dekat Bupati dan sekaligus mantan anggota DPRD Sumut.
Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas,
sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH,
Bahwa kemudian sekitar pukul 8 pagi YGB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan, kota Medan untuk serah terima uang 100 juta yang disepakati untuk SAF, saat SYH dalam perjalanan menuju kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan,
tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah
Jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh SYH.
Rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut
KPK mengamankan sejumlah 7 orang di wilayah Kabupaten Langkat, kemudian di kota Binjai dan kota Medan yaitu SAF selaku Bupati Langkat periode 2025 – 2030, YQB selaku pihak swasta sekaligus timsukses SAF pada pilkada 2024, IM selaku Plt Kadis Pendidikan Langkat, SYH selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, AKB selaku ajudan, ZK selaku drafer Bupati, SG selaku pihak swasta.
Selain itu KPK juga mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang di amankan dari mobil SYH setelah ada penyerahan, Barang bukti uang tunai dalam bentuk faluta asing Rp 1,22 miliar, rincian SGD 66.950, Ringgit Malaysia 11.000 dan Rp 244,7 juta, 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kg di mobil SAF, 2 rekening bank atas nama SAF dengan total Rp 2,27 miliar dan diamankan barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainya.
Terkait tangkap tangan tersebut selain adanya dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainya yaitu penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan totol sekitar Rp 3,5 miliar diduga terkait dengan mutasi dengan pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat, terkait jabatan kepala sekolah SD maupun SMP, ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan, terkait pengadaan seragam sekolah.
Untuk penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Kabupaten Langkat dan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menaikan perkara ini ketahap penyidikan, dengan menetapkan dua ( 2 ) orang sebagai tersangka , SAF selaku Bupati Langkat periode th 2025 – 2030, YGB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada pilkada th 2024.
Atas perbuatannya terhadap SAF sebagai penerima,
diduga telah melanggar pasal 12 a atau b dan atau pasal 12 B
penerimaan gratifikasi, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara terhadap YGB,
Selaku pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau 606 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Junto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Junto pasal 20 huruf C udang- undang No. 1 th 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan
di penahanan tingkat penyelidikan pertama selama 20 hari,
terhitung sejak tanggal 3 Juli hari ini sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
SAF di tahan di Rumah Tahanan Gedung Negara, Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,
sedangkan terhadap saudara YGB dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumatera Utara, Penitipan Penahanan di Medan.
















