Wartaglobaltvnews.com – Melawi – Dugaan pelanggaran tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asa Garuda Milenial, Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Kepala dapur SPPG berinisial HJ diduga merangkap sebagai pemasok kebutuhan dapur yang dipimpinnya sendiri.
Apabila benar, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG.
Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola maupun Kepala Dapur SPPG tidak diperkenankan merangkap sebagai penyedia barang atau memiliki afiliasi usaha yang dapat memengaruhi independensi pengadaan. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas program.
Sejumlah pihak meminta BGN segera melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan dengan menelusuri dokumen pengadaan, alur transaksi, serta keterlibatan pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain konsekuensi pidana apabila terbukti, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi berujung pada sanksi administratif, mulai dari evaluasi kerja sama, pemutusan kontrak, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelola dapur semestinya menjaga proses pengadaan tetap transparan dan bebas benturan kepentingan. Jika dugaan ini terbukti melalui pemeriksaan, maka sanksi harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Asa Garuda Milenial maupun Badan Gizi Nasional terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
( Rabi / Tim )
















