Wartaglobaltvnews.com – Pontianak – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Modus tersebut dinilai rawan muncul saat terjadi pergantian pejabat di lingkungan kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan pelaku biasanya menghubungi masyarakat melalui telepon maupun pesan singkat dengan mengaku sebagai pejabat atau utusan pejabat Polda Kalbar. Selanjutnya, pelaku meminta uang, bantuan, maupun fasilitas tertentu.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan pejabat Polda Kalbar untuk meminta uang, bantuan, atau fasilitas apa pun. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil tindakan,” kata Bambang, Selasa (7/7/26).
Menurut Bambang, masyarakat tidak perlu terburu-buru menanggapi setiap telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai pimpinan maupun anggota Polri. Ia meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi sebelum memberikan respons.
“Di momen pergantian kepemimpinan seperti saat ini, kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi. Jangan sampai lengah dan menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Apabila menerima telepon atau pesan yang mencurigakan, masyarakat diminta segera mengonfirmasi kebenarannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Apabila menerima telepon atau pesan yang mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110. Kami berharap tidak ada masyarakat yang menjadi korban akibat ulah oknum yang memanfaatkan situasi ini,” tegas Bambang.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penipuan yang mengatasnamakan institusi Polri maupun pejabat Polda Kalbar.
Polda Kalbar berharap kewaspadaan masyarakat dapat meminimalkan potensi korban penipuan yang memanfaatkan nama pejabat maupun institusi kepolisian.
















