Wartaglobaltvnews.com – Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk 74 kilogram emas, yang disita dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah telah dinyatakan asli berdasarkan hasil uji laboratorium dan verifikasi dari sejumlah lembaga berwenang.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Bhudi menjelaskan, barang bukti berupa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai Rp6.059.506.200 telah diperiksa oleh Bank Indonesia. Berdasarkan surat BI Nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026, seluruh uang tersebut dinyatakan sebagai mata uang asli.
Selain itu, penyidik juga menyita 74 batang emas lantakan dengan berat total 74,01 kilogram. Hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.0020026 tertanggal 14 Juli 2026 menyatakan seluruh emas tersebut asli dengan kadar 23 karat.
“Puluhan batang emas tersebut dinyatakan asli dan memiliki kadar 23 karat,” ujar Bhudi.
Tak hanya itu, keaslian barang bukti mata uang asing juga telah diverifikasi. Uang tunai sebesar USD6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service tertanggal 16 Juli 2026.
Sementara itu, uang senilai SGD16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Nomor LAB 4627/BUMN/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sekaligus memperkuat validitas barang bukti yang telah disita dalam penanganan perkara tersebut.
















