Wartaglobaltvnews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Direktur penyidikan mengungkapkan, perkara bermula dari dugaan permintaan “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD” yang diduga diperintahkan ETS melalui dua orang kepercayaannya, RCH dan TRM.
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Setoran tersebut dikumpulkan setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026 dan diduga mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS diduga memerintahkan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk menjelang pemberian THR.
Praktik tersebut diduga disiasati melalui pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Setda.
Selama 2024-2026, ETS diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Sementara RCH juga diduga mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar pada periode 2022 dan 2024. Total dana yang diduga mengalir melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp6,37 miliar dan disebut digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa. Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan praktik dugaan korupsi yang berulang di lingkungan pemerintah daerah menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sepanjang 2026, KPK telah melakukan operasi penindakan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Sukoharjo.
Sumber : https://kpk.go.id
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
















