Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Tokoh masyarakat Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Nasrun MT, menyoroti kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial SB yang diduga jarang berada di kantor desa. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Nasrun, Pj Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa definitif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa wajib menjalankan roda pemerintahan desa secara penuh hingga terpilihnya kepala desa definitif.
“PJ Kepala Desa tugasnya sama dengan kepala desa definitif. Seharusnya hadir di kantor desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nasrun.
Ia menjelaskan, selain bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa, Pj Kepala Desa juga memiliki kewenangan mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa (Perdes), serta menjalankan kewenangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Nasrun mengaku prihatin karena saat ini Desa Rasau Jaya Umum tengah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Menurutnya, Pj Kepala Desa semestinya lebih aktif berada di kantor desa guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan seluruh tahapan pemilihan berlangsung lancar.
“Ini masa transisi menuju pemilihan PAW. PJ Kepala Desa harus lebih banyak berada di kantor, mempersiapkan segala kebutuhan agar pelaksanaan pemilihan berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pelayanan apabila Pj Kepala Desa hanya berada di kantor desa satu hingga dua kali dalam sebulan.
“Kalau benar hanya satu atau dua kali datang ke kantor dalam sebulan, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal. Padahal yang bersangkutan sudah dilantik oleh Bupati dan memiliki tanggung jawab penuh sebagai PJ Kepala Desa,” katanya.
Lebih lanjut, Nasrun menyebut SB diduga masih aktif bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab sebagai Pj Kepala Desa, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW yang dijadwalkan pada 25 Juli 2026.
“PJ Kepala Desa seharusnya lebih aktif di kantor desa karena menjadi tanggung jawabnya memfasilitasi seluruh proses pemilihan kepala desa, bukan hanya menjadi tanggung jawab panitia pemilihan,” tuturnya.
Hingga berita ini di tuliskan, Pj Kepala Desa Rasau Jaya Umum inisial SB belum dapat dikonfirmasi, media ini telah berupaya untuk mendatangi Dinas Pendidikan Kubu Raya pada Kamis 16/7/26, namun menurut keterangan security, pak SB dari pagi belum ada kelihatan, silahkan kirimkan surat dulu untuk bikin janji bertemu.
Redaksi, memberikan ruang seluas – luasnya, hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk keberimbangan pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















