Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Polres Kubu Raya meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya potensi musim kemarau di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Bersama seluruh Polsek jajaran, kepolisian menggencarkan sosialisasi di wilayah rawan serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Langkah ini dilakukan menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi tersebut diperkirakan meningkatkan risiko terjadinya karhutla, terutama di kawasan lahan gambut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, Ade menjelaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang membuka lahan berdasarkan kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020. Namun, pelaksanaannya wajib memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak dilakukan secara sembarangan.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kapolres menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas agar meningkatkan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat di desa-desa yang berpotensi terjadi karhutla.
Selain itu, seluruh Polsek juga diperintahkan melakukan deteksi dini melalui pemantauan titik panas (hotspot). Setiap muncul indikasi hotspot, petugas wajib segera melakukan ground check bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait guna mencegah api meluas.
“Seluruh perkembangan dipantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi. Jika terdeteksi hotspot, personel bersama tim gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan penanganan sedini mungkin,” ujarnya.
Polres Kubu Raya berharap sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menekan angka kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, sehingga wilayah Kubu Raya terhindar dari bencana kabut asap yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat.
















