Wartaglonaltvnews.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit Bugis, Dusun Tanjung Puti, Desa Kampung Arang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (25/7/2026).
Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, lokasi kebakaran telah diamankan agar proses penyelidikan berjalan optimal.
“Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya telah memasang police line di lokasi lahan yang terbakar. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan sekaligus memastikan lokasi tetap steril selama penanganan perkara berlangsung,” kata Ade.
Hasil penyelidikan awal mengungkap lahan tersebut diketahui milik seseorang berinisial SM. Sebelum kebakaran terjadi, lahan itu telah dijual dan SM disebut melakukan pembersihan lahan dengan membuat beberapa gundukan sisa material.
“Dugaan sementara, gundukan hasil pembersihan lahan tersebut kemudian dibakar oleh SM. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Saat kembali, lahan tersebut diketahui telah terbakar,” ujarnya.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 300 meter persegi atau sekitar 30 x 10 meter. Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah warga bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya melakukan upaya pemadaman.
Polres Kubu Raya menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kampung Arang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya guna melengkapi alat bukti.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
















