Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyegel lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 2 hektare di Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memburu pelakunya.
Sebelumnya, kebakaran di lokasi tersebut sempat membesar dan mengancam permukiman warga. Api akhirnya berhasil dipadamkan berkat upaya tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM).
Proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena petugas harus menghadapi asap pekat dan kondisi lahan gambut yang kering. Api juga merambat di bawah permukaan tanah sehingga petugas harus memastikan tidak ada bara yang tersisa agar kebakaran tidak kembali menyala.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan penyegelan lokasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Aiptu Ade menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ade, Selasa (21/7/2026).
Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, karhutla dapat memicu kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi, serta merusak ekosistem.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga penyebab kebakaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
















