banner 728x250

Pemuda 19 Th di Mempawah Diciduk Polisi, Diduga Rudapaksa Korban

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Mempawah – Seorang pemuda berinisial RH (19) ditangkap Satreskrim Polres Mempawah setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Senin (20/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan rudapaksa yang dialami korban.

Peristiwa itu bermula saat korban meninggalkan rumah pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, keluarga berusaha mencari korban di wilayah Sungai Pinyuh dan sekitarnya, namun tidak berhasil menemukannya.

“Keluarga juga berulang kali menghubungi telepon seluler korban, tetapi tidak mendapat respons,” ujar Iptu Eric.

Pada Minggu (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB, keluarga mendapat informasi dari seorang kenalan bahwa korban berada di depan Alfamart Desa Sungai Batang. Korban kemudian dijemput dan dibawa pulang ke rumah.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku sempat berada di rumah RH dan menyampaikan telah menjadi korban rudapaksa. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga bersama korban langsung melapor ke Polres Mempawah.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Galang.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti,” kata Iptu Eric.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu helai kaus, switer, celana panjang, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini RH telah ditahan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *