banner 728x250

Kebun KTSJ Diduga Kriminalisasi Warga, Lawyer Muda Kalbar Siapkan Langkah Hukum

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kebun kelompok tani semalak jaya ( KTSJ) di duga ilegal dan tidak mempunyai legalitas izin IUP Maupun HGU, kebun yang berlokasi di Desa Balai Tinggi, Dusun Tembawang dan Desa Meranggau, Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau Kalbar, (1/10).

Kebun Kelompok Tani Semalak Jaya (KTSJ) dengan luas kebun hampir 600 Ha tidak terdaftar di dinas Perkebunan dan Peternakan maupun di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, di pemerintah Kabupaten Sanggau.

Warga Desa Balai Tinggi Dusun Tembawang Muda maupun Desa Meranggau Dusun Tebing Tinggi akan melakukan pendudukan Lahan sekaligus menuntut Hak atas plasma sesuai dengan perintah Undang-undang  no 39/2014 tentang perkebunan dan Undang-Undang no 11/2020 tentang cipta kerja

Dan dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah no 26/2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian dan peraturan menteri pertanian no 18/2021 mengatur fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Selain itu Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau no 9/2021 pengelolaan perkebunan.

Lebih lanjut Rusliyadi Lawyer Muda Kalbar memaparkan hal ini mencuat setelah beberapa bulan yang lalu ada 3 warga yang ditangkap dan dikriminalisasi oleh pimpinan kebun KTSJ melalui polsek meliau.

“Penangkapan warga di wilayah kebun yang diduga ilegal merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pimpinan Kebun KTSJ.

Sehingga melihat perbuatan yang brutal dan sewenang-wenang, Rusliyadi,SH., Lawyer muda Kalbar selaku kuasa hukum masyarakat  mengajak masyarakat untuk bersatu melawan ketidakadilan,” tegasnya.

Kekuatan masyarakat akan datang untuk melawan penjajah dan penjarah ilegal yang sewenang-wenang menindas masyarakat dan putra daerah setempat.

“Rusliyadi,SH.,Lawyer muda Kalbar akan mengambil langkah dengan menyurati DPRD Sanggau, Bupati sanggau dan mempersiapkan langkah hukum baik pidana maupun perdata,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *