Mempawah – Wartaglobaltvnews.com Penetapan tersangka kepada, samsudin, oleh pihak penyidik Reskrim, mempawah seolah dipaksakan Selasa 14 Oktober 2025.
Hal tersebut dijelaskan salah seorang anaknya, “Reny Farizal” yang beralamat Di Dusun Taufik Desa Semparong Parit Raden, Sungai Kunyit,
saat diwancarai awak media, Reny mengatakan hal yang di sangkakan kepada orang tua saya tidak mendasar,
karna tidak bisa dibuktikan dan seolah dipaksakan untuk mengakui atas perbuatan yang tak pernah ia lakukan dan saya yakin itu,
Pengakuan bukan lah dasar atas menstatuskan seseorang menjadi tersangka,
dan tidak disertai alat bukti pendukung serta saksi saat kejadian seharusnya lebih mengutamakan penyelidikan dari status laporan atau aduan,
Kami tidak tahu hukum namun kami bisa memahami jalannya hukum atas azas hukun positif,
kalau mekanisme penyelidikan ditemukan bukti atas perbuatan yang dilakukan orang tua kami. Maka kami akan tunduk pada proses hukum yang berlaku,
Akan tetapi staus laporan tersebut langsung mengarah kepada penetapan tersangka, kami belum bisa menerima, harus ada beberapa tahapan peroses yang tidak dilakukan pihak penyelidik,
dan mereka langsung menstatuskan orang tua saya sebagai tersangka dalam suatu tindakan yang tak pernah ia lakukan sebelumnya papar Reny,
Dalam hal ini saya selaku anak dari pak samsudin. Akan melakukan Upaya Hukum atas menstatuskan orang tua saya sebagai tersangka dalam Perkara ini jelas Reny.
Karna status aduan pelapor tampa ada undangan sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan dan tahapan tersebut tidak di jalankan pihak penyidik,
sesuai standar kepenyidika.kepolian Polri langsung menstatuskan sebagai tetsangka,
Maka, atas tindakan yang dlakukan pihak penyidik dalam menetepkan tersangka pada orang tua saya. Kami anggap dikategorikan cacat hukum tutup Reny Farizal.
Red/Tim
Sumber : Reny farizal
















