banner 728x250

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika melalui Joint Task Force 2026

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com.Entikong- Kalimantan Barat – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) kembali memperkuat kerja sama dalam pemberantasan penyelundupan narkotika dan barang ilegal melalui pelaksanaan Joint Task Force (JTF) on Narcotics 2026. Operasi bersama tersebut berlangsung pada 13 Juli–14 Agustus 2026, dengan salah satu lokasi pelaksanaan di kawasan perbatasan Entikong, Indonesia–Tebedu, Sarawak, kamis, (23/7/2026)

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kedua institusi dalam memperkuat kerja sama internasional menghadapi kejahatan lintas negara, sekaligus mendukung fungsi community protection Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang membahayakan.

Selain narkotika, operasi juga menyasar berbagai komoditas berisiko tinggi, yaitu rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kendaraan bermotor, pakaian bekas, bahan bakar, daging beku, emas, dan rotan. Selama pelaksanaan operasi, kedua otoritas kepabeanan memperkuat koordinasi melalui pertukaran informasi intelijen, pemetaan risiko, serta pengawasan dan penindakan bersama terhadap potensi pelanggaran di wilayah perbatasan.

Delegasi DJBC dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika dan melibatkan Kepala KPPBC TMP C Entikong, Kepala Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika, Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, serta Kepala KPPBC TMP C Sintete, Jagoi Babang, dan Nanga Badau. Sementara itu, Delegasi RMCD diwakili oleh Head of Support Section, Commanding Officer of Sarawak Marine Customs, Head of Station Tebedu, dan Head of Customs Section Tebedu.

Joint Task Force on Narcotics pertama kali diprakarsai oleh RMCD dan disepakati dalam Pertemuan Bilateral Bea Cukai Indonesia–RMCD ke-15 di Batam pada 6 September 2017. Sejak diimplementasikan pada 2018, kerja sama ini menjadi salah satu mekanisme strategis untuk mengidentifikasi, mengungkap, dan memutus jaringan penyelundupan narkotika di kawasan perbatasan darat Indonesia – Malaysia.

Pembentukan JTF dilatarbelakangi meningkatnya peredaran narkotika sintetis di kawasan Asia Tenggara, perbedaan harga narkotika antarnegara, serta kondisi geografis Indonesia dan Malaysia yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan sebagai jalur transit penyelundupan. Oleh karena itu, sinergi lintas negara menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Melalui pelaksanaan Joint Task Force 2026, Bea Cukai dan RMCD menegaskan komitmen bersama untuk terus mempererat koordinasi, meningkatkan pertukaran informasi, serta memperkuat kapasitas pengawasan di wilayah perbatasan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan internasional, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menjaga keamanan dan kelancaran arus perdagangan yang sah di kawasan perbatasan Indonesia – Malaysia.

Red.Abang Syamsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *