Wartaglobaltvnews.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bersama jajaran polres mengungkap 12 kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta BBM ilegal sepanjang 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026). Dari total 12 kasus yang diungkap, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan kasus lainnya ditangani jajaran polres.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan modus membeli BBM secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
“BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Burhanuddin.
Dari pengungkapan 12 kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua orang telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan migas, termasuk penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal.
Menurut Bambang, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun,” tegas Bambang.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik ilegal di sektor migas akan terus dilakukan untuk mencegah kerugian negara serta melindungi hak masyarakat atas distribusi energi bersubsidi.
















